• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Desember 2, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    KUHAP Baru, Adhyaksa dan Harapan Publik, Ungkapan Pemerhati Kejaksaan Barita Simanjuntak

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    KUHAP Baru, Adhyaksa dan Harapan Publik, Ungkapan Pemerhati Kejaksaan Barita Simanjuntak

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pegawai Bank BNI Salah Transfer Rp 3,6 Miliar, Nasabah Divonis Denda Rp 4 Miliar

11 November 2019
in Berita Utama, Sosial

Kasus pegawai bank BNI salah transfer. Sasabah didenda Rp4 miliar. f-net

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.com – Seorang pegawai Bank BNI salah transfer dana Rp 3,6 miliar ke seorang Direktur Utama PT Dharma Utama Metrasco, Eddy Sanjaya.

Alhasil, Eddy Sanjaya selaku nasabah Bank BNI divonis denda Rp 4 miliar oleh Majelis Hakim.

Berikut, kronologi pegawai Bank BNI salah transfer hingga berujung nasabah Bank BNI divonis denda Rp 4 miliar.

Seorang nasabah divonis denda Rp 4 miliar setelah seorang pegawai bank salah lakukan transfer.

Direktur Utama PT Dharma Utama Metrasco Eddy Sanjaya terjerat pelanggaran beberapa pasal undang-undang tentang transfer dana dan tentang perseoran terbatas.

Dirut perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket, itu dijatuhi hukuman denda Rp 4 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).

Ini karena Eddy dengan sengaja menguasai uang Rp 3,6 miliar hasil salah kirim pegawai  bank. Uang itu tak sengaja dikirim ke rekening Eddy.

Bukannya mengembalikan, Eddy malah pakai uang tersebut untuk biaya operasional perusahaannnya.

“Akibat perbuatan terdakwa PT Dharma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI Tbk merasa keberatan dan alami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000,” kata jaksa Rosinta.

Kejadian itu berawal pada 2013, saat Raja Penawar Sembiring, teller di BNI cabang Medan, melakukan transaksi tunai, nontunai, dan kliring yang masuk.

Saat itu Raja menerima dua berkas bilyet giro. Ia harus melakukan setoran kliring ke rekening perusahaan milik Eddy, yakni PT Dharma Utama Metrasco dan rekening BNI PT Supernova.

Pada pengiriman pertama, Raja memindahkan dana dari bilyet giro terdakwa PT Dharma Utama Metrasco sebesar Rp 3 juta.

Selanjutnya, Raja memasukkan setoran kliring yang kedua dengan tujuan PT Supernova berupa 1 lembar warkat bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 dengan nilai nominal sebesar Rp3,6 miliar.

Namun, ternyata Raja lalai dalam melakukan setoran kliring bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078. Ia ternyata hanya menggantikan nilai nominal yakni sebesar Rp3,6 miliar tanpa melakukan pengecekan sumber dana dan tujuan transfer dana.

Dana Rp 3,6 miliar akhirnya masuk ke rekening BNI atas nama terdakwa PT Darma Utama Metrasco. Padahal, dana itu seharusnya terbukukan ke rekening PT Supernova No 13733998 yang berada di Jakarta.

Mengetahui dana masuk pada 14 Juli 2013, Eddy mengetahui ada dana masuk ke rekening perusahaannya. Ia mendapatkan informasi tersebut dari Beny Sanjaya selaku Direktur PT Dharma Utama Metrasco.

Atas kesepakatan bersama, mereka gunakan dana itu untuk keperluan operasional PT Dharma Utama Metrasco tanpa konfirmasi asal usul dana tersebut. Pada 26 Juli 2013, BNI mengetahui terjadi kesalahan.

Di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, Raja mengonfirmasi ke PT Dharma Utama Metrasco. Kasir keuangan, Ayien, membenarkan ada dana masuk pada 12 Juli 2013. Ayien kemudian mengonfirmasi kepada Eddy.

Setelah melakukan musyawarah, ada persetujuan bahwa pada 2 Agustus 2013 PT Dharma Utama Metrasco mendebet rekening sebesar Rp 730 juta, sehingga sisa dana yang masih digunakan sebesar Rp 2,8 miliar.

Ternyata sisa dana tersebut tidak kunjung dikembalikan. BNI sudah tiga kali melakukan somasi kepada perusahaan tersebut agar segera mengembalikan kekurangan dana. Namun, ternyata dana itu telah digunakan untuk operasional perusahaan.

Kasus itu berujung persidangan, di mana Eddy Sanjaya dinyatakan bersalah. Selain hukuman denda sebesar Rp 4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp 2,8 miliar. (sumbr: wartakota.com)

 

Redaksi: Amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.