• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Agustus 22, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    Kelurahan Sinaboi Kota Kolaborasi dengan Kepenghuluan Sinaboi Gelar Jalan Santai

    Kelurahan Sinaboi Kota Kolaborasi dengan Kepenghuluan Sinaboi Gelar Jalan Santai

    Tim Pakem Kejati Gelar Rakor Terkait Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Provinsi Maluku

    Tim Pakem Kejati Gelar Rakor Terkait Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Provinsi Maluku

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    Kelurahan Sinaboi Kota Kolaborasi dengan Kepenghuluan Sinaboi Gelar Jalan Santai

    Kelurahan Sinaboi Kota Kolaborasi dengan Kepenghuluan Sinaboi Gelar Jalan Santai

    Tim Pakem Kejati Gelar Rakor Terkait Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Provinsi Maluku

    Tim Pakem Kejati Gelar Rakor Terkait Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Provinsi Maluku

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemprov Bali Legalkan Minuman Arak Khas Bali

6 Maret 2020
in Berita Utama, Pemerintahan

Gubernur Bali Wayan koster melegalkan minuman arak khas Bali.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SumatraTimes.co.id – Gubernur Bali, Wayan Koster, mewujudkan janjinya untuk melindungi kearifan lokal Bali.

Koster menerbitkan Pergub No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Regulasi ini sebelumnya tidak mungkin dibuat sebab dalam Perpres No.39 Tahun 2014, minuman khas Bali yang dimaksud, yakni arak masuk dalam daftar negatif investasi.

Namun dengan penetrasi yang kuat, Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya bisa mewujudkan payung hukum bagi para perajin arak di Pulau Dewata.

“Belum ada satu gubernur pun di Indonesia dari 34 provinsi yang bisa menembus ini. Sebab, ini satu-satunya pergub. Kebetulan juga bisa nomor 1 tahun 2020,” ujar Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam acara sosialisasi Pergub No.1 Tahun 2020, di Jayasabha, Denpasar, Rabu (5/2).

Menurut Dewa Indra, muatan utama dari visi Gubernur adalah mengangkat budaya Bali untuk menjadikan Bali terhormat. Produk budaya yang adiluhung diangkat lagi, apalagi yang bernilai ekonomi.

Sebab, jika dikelola dengan baik, akan memberikan benefit yang luar biasa. Seperti halnya arak Bali, karena petani atau perajin yang terlibat dalam produksinya sangat banyak.

“Mimpi beliau (Gubernur), bagaimana produk budaya kita ini kira-kira sama kuatnya dengan sake di Jepang, atau lebih kuat bila perlu. Kita ingin menciptakan satu pandangan bagi wisatawan, kalau belum membawa arak maka belum terbukti secara sah pernah ke Bali,” katanya.

Gubernur Bali Wayan Koster, mengatakan Pergub No.1 Tahun 2020 telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, yang diundangkan 29 Januari lalu. Regulasi pro-rakyat berbasis kearifan lokal ini terdiri dari 9 bab dan 19 pasal.

Ada lima minuman khas Bali yang diatur dalam pergub meliputi tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal, dan brem/arak Bali untuk upacara keagamaan.

“Dengan pergub ini, kita bisa melakukan tata kelola untuk mengatur produk khas Bali dari hulu sampai hilir. Saya kira ini satu produk baru sebagai basis ekonomi kerakyatan sesuai dengan kearifan lokal yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujarnya.

Menurut Koster, penerbitan pergub bertujuan untuk memanfaatkan minuman khas Bali itu sebagai sumber daya ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan krama Bali.

Kemudian, melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin, mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk, serta melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.

Sementara ruang lingkup pergub meliputi perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.

“Saya kira arak Bali itu sudah sangat terkenal, tapi ada peraturan yang menghambat yaitu perpres yang mencantumkan sebagai daftar negatif investasi. Kemudian kita mendapat jalan keluar untuk mengatur secara terbatas peredarannya, produksinya,” jelasnya.

Koster menambahkan, masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli brem/arak Bali paling banyak 5 liter dengan menunjukkan surat keterangan dari bendesa adat. Pembelian brem/arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerja sama dengan koperasi.

Koperasi wajib membeli bahan baku dari perajin dan menjual bahan baku kepada produsen. Perajin atau koperasi yang melaksanakan pengangkutan bahan baku wajib dilengkapi dengan surat jalan dari kepala desa atau lurah setempat dengan menyebutkan nama perajin, jenis, dan jumlah bahan baku yang diangkut.

“Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali, dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Minuman tersebut, lanjut Koster, dilarang dijual pada kalangan remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan, serta tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah. (sumber: balipost)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku
Berita Utama

Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

22 Agustus 2025

Ambon - Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB Gunanda Rizal, S.H., M.Kn bersama dengan Jaksa Penyidik Supriyatmo...

Read more
Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

21 Agustus 2025
Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

21 Agustus 2025
Next Post

Polda Kepri Gerebek Gudang Masker Ilegal

Wapres Terima Gelar Bapak Ekonomi Syariah Indonesia

Trendings

  • Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Bahari Makmur Sejati, diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam Industri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tipikor PT Krakatau Steel, 4 Orang Saksi di Periksa Jaksa Penyidik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Bersama Bendahara BUMKep Serusa Tinjau Langsung Peternakan Itik Petelur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Azab Akan Menimpa Orang yang Mengabaikan Sholat Berjemaah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati H.Bistamam Lantik 23 Pejabat Eselon II, Kursi BPKAD, Dinkes dan PUTR Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua GMNI Riau Minta Bupati Copot Dirut dan Evaluasi Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Batam-Bintan Segera Direalisasikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.