SumatraTimes.co.id – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di Perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun.
Sabu tersebut berasal dari Malaysia hendak dibawa masuk ke Indonesia.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto menjelaskan kronologi digagalkannya penyelundupan sabu tersebut.
Dia mengatakan penyelundupan sabu yang digagalkan ini terjadi pada Senin (8/6).
“Jadi kronologisnya sebagai berikut, pada saat Tim F1QR melaksanakan patrol rutin di wilayah kerja Lanal TBK, sekitar pukul 04.20 WIB, tim mendeteksi ada 1 unit speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli tersebut,” kata Indarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).
Tim TNI AL pun melakukan pengejaran speedboat yang dicurigai itu. Speedboat dihentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilaksanakan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring, tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja dibuang ke laut,” ujar Indarto.
Merasa ada benda mencurigakan dibuang ke laut. Tim TNI AL lalu melakukan penyisiran dan mendapatkan 2 kantung plastik yang mencurigakan.
“Kemudian tim melakukan penyisiran di sekitar pesisir perairan Karimun Anak (bekas lintasan speedboat tersebut) dan ditemukan 2 kantong plastik kemasan teh Cina berwarna hijau di tempat yang berbeda (berdekatan). Selanjutnya ketiga pelaku beserta speedboat dibawa ke Mako Lanal TBK untuk dilaksanakan pendalaman,” ungkap Indarto.
Setelah dilakukan pendalaman, para pelaku mengaku sabu tersebut dibawa dari Malaysia dan hendak diedarkan di Indonesia.
“Kepada petugas pelaku mengaku narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line) selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun Provinsi Kepri, pelaku juga mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM 20.000 atau setara dengan Rp 66.000.000 dalam setiap aksinya,” sebut Indarto.
Tiga pelaku berinisial MS, H alias B, dan NS alias A berikut barang bukti dibawa ke Lanal TBK dan akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri. Para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar sesuai dengan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009.***
Sumber: detiknews
Editor: Amran