Rokanhilir – Terkait Pelaksanaan Bimtek aparatur Kepenghuluan di Batam tempo hari, di duga PT Bahana Mulia Darma selaku penyelenggara telah lakukan pembohongan Publik.
Dugaan tersebut dapat di buktikan sejak awal proses perencanaan dan penyelenggarakan bimtek yang sempat melalui proses yang panjang dan rumit sehingga kegiatan bimtek tersebut pada pertengahan jalan kandas dan di ambil alih oleh pihak penyelenggara atau pihak ketiga lainnya dari perusahaan yang berbeda.
Demikian itu di ungkap oleh ketua LSM Lira,Zacky Al Masry yang miris melihat fakta bahwa ada pihak ketriga yang ,menyelenggrakan kegiatan Bimtek aparatur Kepenghuluan yang di setujui oleh Dinas Terkait tidak sesuai dengan tuntunan atau aturan perundang – undangan.
Padahal sebut Zacky sesuai dengan pedoman kerja antara kemendes,kemendagri dan kepolisian negara republik indonesia NOMOR :01/SJ/PK/I/2018,NOMOR : 119/458/BPD, NOMOR ; B/6/I/2018 Tentang pelaksanaan pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa serta PP NOMOR 12 TAHUN 2017 Tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah serta permendagri NOMOR 52 TAHUN 2015.
“Kita (LSM LIRA) meminta kepada BAHANA MULIA DARMA menunjukkan bukti terdaftarnya mereka sebagai anggota ALPEKSI,kita mau tau apakah terdaftarnya sebelum kegiatan atau sesudah kegiatan itu di lakukan.paparnya yang saat ini masih di Jakarta. (01/09)
Bahkan lebih parahnya lagi sambung Zacky Al Masry menemukan kejanggalan bahwa PT. Bahana Mulia Darma diduga telah menambrak Undang Undang yang mengatur dengan memberikan sertifikat pelatihan kepada peserta yang di keluarkan/ di terbitkan oleh Pihaknya sendiri tanpa berkordinasi dengan pihak Alpeksi.
” Apa dasar hukumnya,ketika pelaksanaan bimtek yang di selenggarakan PT. Bahana Mulia Darma sekaligus menerbitkan sendiri Sertifikat kepada peserta bimtek,sementara dia ( PT.Bahana Mulia Darma) berada di dalam naungan ALPEKSI,apa memang begini aturan nya, hal ini juga akan kita komunikasikan ke ALPEKSI pusat.tandasnya.
Rokanhilir – Terkait Pelaksanaan Bimtek aparatur Kepenghuluan di Batam tempo hari, di duga PT Bahana Mulia Darma selaku penyelenggara telah lakukan pembohongan Publik.
Dugaan tersebut dapat di buktikan sejak awal proses perencanaan dan penyelenggarakan bimtek yang sempat melalui proses yang panjang dan rumit sehingga kegiatan bimtek tersebut pada pertengahan jalan kandas dan di ambil alih oleh pihak penyelenggara atau pihak ketiga lainnya dari perusahaan yang berbeda.
Demikian itu di ungkap oleh ketua LSM Lira,Zacky Al Masry yang miris melihat fakta bahwa ada pihak ketriga yang ,menyelenggrakan kegiatan Bimtek aparatur Kepenghuluan yang di setujui oleh Dinas Terkait tidak sesuai dengan tuntunan atau aturan perundang – undangan.
Padahal sebut Zacky sesuai dengan pedoman kerja antara kemendes,kemendagri dan kepolisian negara republik indonesia NOMOR :01/SJ/PK/I/2018,NOMOR : 119/458/BPD, NOMOR ; B/6/I/2018 Tentang pelaksanaan pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa serta PP NOMOR 12 TAHUN 2017 Tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah serta permendagri NOMOR 52 TAHUN 2015.
“Kita (LSM LIRA) meminta kepada BAHANA MULIA DARMA menunjukkan bukti terdaftarnya mereka sebagai anggota ALPEKSI,kita mau tau apakah terdaftarnya sebelum kegiatan atau sesudah kegiatan itu di lakukan.paparnya yang saat ini masih di Jakarta. (01/09)
Bahkan lebih parahnya lagi sambung Zacky Al Masry menemukan kejanggalan bahwa PT. Bahana Mulia Darma diduga telah menambrak Undang Undang yang mengatur dengan memberikan sertifikat pelatihan kepada peserta yang di keluarkan/ di terbitkan oleh Pihaknya sendiri tanpa berkordinasi dengan pihak Alpeksi.
” Apa dasar hukumnya,ketika pelaksanaan bimtek yang di selenggarakan PT. Bahana Mulia Darma sekaligus menerbitkan sendiri Sertifikat kepada peserta bimtek,sementara dia ( PT.Bahana Mulia Darma) berada di dalam naungan ALPEKSI,apa memang begini aturan nya, hal ini juga akan kita komunikasikan ke ALPEKSI pusat.
Terkait dugaan tersebut hingga berita ini terbit pihak dari PT.Bahana Mulia Darma belum memberikan klarifikasi tetapi pada sesi tanya jawab sebelumnya melalui Penanggung Jawabnya mengakui bahwa sertifikat yang ada memang di keluarkan oleh pihak penyelenggara.
“Realnya 9,8 jt untuk 2 org perdesa
,Untuk sertikat memang benar Lembaga Bahana yg menerbitkan sertifikat untuk tiap peserta
,lembaga bahana sudah terdaptar di ALPEKSI Pusat.tandas salah seorang Pengurusnya.