SumatraTimes.co.id – Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset BP Batam berhasil mengamankan 3 ton kayu hasil dari penebangan liar di kawasan hutan lindung dan hutan resapan air Dam Mukakuning, tepatnya di depan Kampung Buton, Tembesi, Rabu (30/09/2020) pagi hari.
Kayu yang di dapat kurang lebih 50 batang yang panjang berkisar 4 meter lebih. Kabarnya team turun ke lokasi berkat adanya informasi keluhan dari warga sekitar sehari yang lalu.
Terhitung sebanyak 42 personil Ditpam di lokasi mensterilkan dan juga mengamankan serta mengevakusai puluhan batang kayu balok tersebut.
Akan tetapi sangat disayangkan, pelaku illegal logging tersebut belum dapat diamankan dikarenakan pelaku sudah mengetahui terlebih dahulu akan kedatangan mereka.
Kepala Pos (Kapos) Wilayah Area Tangkapan Air (ATA) Tembesi, Eben Ezer Tampubolon mengatakan bahwa teamnya tak henti–hentinya melakukan monitoring terhadap pelaku illegal logging dan terus berupaya memantau area sekitar.
“Kita sangat jengkel sekali dengan pelaku ini. Akibat perbuatan mereka semua hutan rusak dibuatnya,” sebutnya kepada potret24.com di lokasi.
Dalam seminggu kata Eben, pihaknya melakukan rutinitas patroli 2 sampai 3 kali. “Sering juga mendapat kecolongan dari pelaku,” tambahnya lagi.***
Sumber: Potret24.com
Editor: amran