BAGANSIAPIAPI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melalui Kasi Pidsus menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp 200.000.000 oleh terpidana kasus korupsi kegiatan pembangunan danau buatan di kecamatan bangko kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2013.
“Hari ini bidang pidana khusus telah menerima penitipan uang denda terpidana an Ir. MHD. TAUFIQ Bin SAYUTI M ZEN selaku konsultan perencana kasus danau buatan tahun 2013. “kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir SH kepada wartawan, Senin (01/02/2021).
Dijelaskan lagi, terpidana telah berkuatan hukum tetap telah melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 200.000.000 sesuai dengan petikan putusan pengadilan tipikor pada pengadilan negeri pekanbaru nomor : 46/Pid.sus.TPK/2018//Pn.pbr tanggal 29 nopember 2018 dengan amar putusan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair selama 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan Danau Buatan, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir Riau, dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah dalam korupsi yang merugikan negara Rp 449 juta.
Ketiga terdakwa yaitu Siadin selaku Kepala Seksi Pramuka Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil, Wira Saputra selaku Direktur CV Vitra Kumala dan M Taufik selaku konsultan pengawas proyek.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir menyebutkan, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Denda dapat diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
Namun jaksa tidak membebankan pengganti uang kerugian negara kepada terdakwa Saidin dan M Taufik. Kerugian dibebankan kepada terdakwa Wira Saputra sebesar Rp 449 juta.
“Satu bulan setelah putusan inkracht, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Namun, kerugian itu dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan (pleidoi). Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan. “Silakan saudara terdakwa maupun penasehat hukum menyiapkan pledoi,” kata Bambang didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Yanuar Anardi.
Pembuatan Danau Buatan di dekat Jembatan Pedamaran dianggarkan dari APBD Rohil tahun 2013 sebesar Rp 7,1 miliar. Proyek itu dikerjakan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rohil.
Seharusnya, pembangunan Danau Buatan di Kompleks Pemuda Bagansiapiapi tapi dialihkan di Jembatan Pedamaran. Dalan pengerjaannya, proyek tak sesuai spesifikasi dan anggaran telah dicairkan 100 persen.
Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan penyimpangan pelaksanaan proyek. Kerugian negara yang ditimbulkan atas penyimpangan itu sebesar Rp 449 juta lebih. (zmi)