• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Juli 26, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Marak Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong Secara Terang Benderang

    Marak Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong Secara Terang Benderang

    Menyala Abang Ku ! “Kim Jong Un” Sah Jabat Koordinator Kejati Riau

    Menyala Abang Ku ! “Kim Jong Un” Sah Jabat Koordinator Kejati Riau

    Penyidikan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 7 Orang Pimpinan Bank Di Periksa Kejagung 

    Penyidikan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 7 Orang Pimpinan Bank Di Periksa Kejagung 

    Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kajari SBB Anto Widi Nugroho Gaungkan Semangat Kebersamaan Melalui Rapat Staff AA

    Kajari SBB Anto Widi Nugroho Gaungkan Semangat Kebersamaan Melalui Rapat Staff AA

    Jangan Termakan Isu ga Jelas,  Kejaksaan Bekerja Berdasarkan Hukum

    Jangan Termakan Isu ga Jelas, Kejaksaan Bekerja Berdasarkan Hukum

    Kajari SBB Hadiri Penandatanganan MoU Antara YPA-MDR dan Pemkab SBB

    Kajari SBB Hadiri Penandatanganan MoU Antara YPA-MDR dan Pemkab SBB

    Hasil Pelacakan Detektif Partikelir, Tersangka Jurist Tan di duga Berada di Australia 

    Hasil Pelacakan Detektif Partikelir, Tersangka Jurist Tan di duga Berada di Australia 

    Kajati Maluku Mengikuti Arahan Jaksa Agung ST Burhanudin pada Seminar Nasional 

    Kajati Maluku Mengikuti Arahan Jaksa Agung ST Burhanudin pada Seminar Nasional 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Marak Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong Secara Terang Benderang

    Marak Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong Secara Terang Benderang

    Menyala Abang Ku ! “Kim Jong Un” Sah Jabat Koordinator Kejati Riau

    Menyala Abang Ku ! “Kim Jong Un” Sah Jabat Koordinator Kejati Riau

    Penyidikan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 7 Orang Pimpinan Bank Di Periksa Kejagung 

    Penyidikan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 7 Orang Pimpinan Bank Di Periksa Kejagung 

    Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kajari SBB Anto Widi Nugroho Gaungkan Semangat Kebersamaan Melalui Rapat Staff AA

    Kajari SBB Anto Widi Nugroho Gaungkan Semangat Kebersamaan Melalui Rapat Staff AA

    Jangan Termakan Isu ga Jelas,  Kejaksaan Bekerja Berdasarkan Hukum

    Jangan Termakan Isu ga Jelas, Kejaksaan Bekerja Berdasarkan Hukum

    Kajari SBB Hadiri Penandatanganan MoU Antara YPA-MDR dan Pemkab SBB

    Kajari SBB Hadiri Penandatanganan MoU Antara YPA-MDR dan Pemkab SBB

    Hasil Pelacakan Detektif Partikelir, Tersangka Jurist Tan di duga Berada di Australia 

    Hasil Pelacakan Detektif Partikelir, Tersangka Jurist Tan di duga Berada di Australia 

    Kajati Maluku Mengikuti Arahan Jaksa Agung ST Burhanudin pada Seminar Nasional 

    Kajati Maluku Mengikuti Arahan Jaksa Agung ST Burhanudin pada Seminar Nasional 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Diduga Oknum Penyebar  Vidio Porno di Rohil Tak Layak Dapat Peradilan Anak

10 Februari 2021
in Berita Utama, Fokus Rohil, Sosial
Diduga Oknum Penyebar  Vidio Porno di Rohil Tak Layak Dapat Peradilan Anak

Gambar Ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

BAGANSIAPIAPI – Diduga Oknum pelaku (pembuat) dan penyebar video porno di Bagansiapiapi tidak layak mendapatkan diversi atau peradilan anak.

Pasalnya, diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan, : diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh).

Baru baru ini, video adegan seks yang salah satunya pemeran utama didalam video tersebut adalah anak dari salah satu pejabat di Rohil, tersebar melalui media sosial whatshap, dari cerita mulut ke mulut akhirnya menghebohkan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir khususnya Bagansiapiapi Kecamatan Bangko.

Setelah ditelusuri pihak Polres Rohil, pengakuan mengejutkan dari pasangan kekasih pelajar yang masih duduk di bangku SMP di Bagansiapiapi memiliki sekitar 50 vidio porno koleksi pribadi.

“Iya mereka keduanya sama- sama merekam perbuatan mesum tersebut dengan handphone milik keduanya yang diletakkan bersampingan pada saat merekam adegan mesumnya diatas motor si laki -laki mengaku tidak sengaja meng- upload video mesum tersebut ke status aplikasi whatsapp. “kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH,Sik, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH, Jumat (05/02/2021).

Namun sebagaimana telah dijelaskan didalam kitab undang undang di Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi bahwa tindakan membuat atau menyebarluaskan Pornografi merupakan tindakan yang dilarang. Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Jadi dan apabila pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan foto atau rekaman Pornografi, kemudian pria menyebarkan Pornografi, tetapi wanita sebelumnya tidak memberikan pernyataan tegas untuk melarang pria untuk menyebarkan atau mengungkap Pornografi tersebut maka wanita dapat terjerat tindak pidana penyebaran Pornografi.

Tetapi, jika wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat Pornografi tetapi tidak mengizinkan pria untuk mengungkap atau menyebarkan Pornografi tersebut maka wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan sebagai turut serta penyebaran Pornografi.

Demikian juga apabila wanita memang sejak awal tidak mengetahui adanya pembuatan foto atau video Pornografi, atau tidak memberikan persetujuan terhadap pembuatan Pornografi tersebut, maka dalam hal ini, wanita tersebut dapat disebut sebagai korban penyebaran konten Pornografi.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana, Pengendalian Penduduk dan Perlindungan anak (P2KBP3A) Rohil, Ir Sri Rahayu, dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang menangani kasus tersebut.

“Keadaan anak sekarang sedang dilakukan pemulihan dan direhab di panti rehabilitasi anak di pekanbaru, anak ini korban dari keadaan kurang perhatiannya orang tua, akibat masa Pandemi sehingga anak tidak bisa sekolah dan selalu pegang Android korban dari kebebasan mengakses internet di mana dengan mudah anak -anak bisa melihat konten -konten yang seharusnya tidak boleh mereka lihat. “pungkasnya.(zmi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Marak Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong Secara Terang Benderang
Berita Utama

Marak Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong Secara Terang Benderang

25 Juli 2025

Jakarta- Kasus yang melibatkan Tom Lembong hingga kini masih menjadi perbincangan publik luas. Putusan terhadap mantan pejabat publik tersebut memantik...

Read more
Menyala Abang Ku ! “Kim Jong Un” Sah Jabat Koordinator Kejati Riau

Menyala Abang Ku ! “Kim Jong Un” Sah Jabat Koordinator Kejati Riau

25 Juli 2025
Penyidikan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 7 Orang Pimpinan Bank Di Periksa Kejagung 

Penyidikan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 7 Orang Pimpinan Bank Di Periksa Kejagung 

25 Juli 2025
Next Post
Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21, 69 Gram

Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21, 69 Gram

Dandim 0321/Rohil Pimpin Apel Kesiapsiagaan Satgas Covid-19 Hadapi Libur Imlek

Dandim 0321/Rohil Pimpin Apel Kesiapsiagaan Satgas Covid-19 Hadapi Libur Imlek

Trendings

  • Bupati H.Bistamam Lantik 23 Pejabat Eselon II, Kursi BPKAD, Dinkes dan PUTR Masih Kosong

    Bupati H.Bistamam Lantik 23 Pejabat Eselon II, Kursi BPKAD, Dinkes dan PUTR Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Pelacakan Detektif Partikelir, Tersangka Jurist Tan di duga Berada di Australia 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyala Abang Ku ! “Kim Jong Un” Sah Jabat Koordinator Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari SBB Hadiri Penandatanganan MoU Antara YPA-MDR dan Pemkab SBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marak Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong Secara Terang Benderang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidikan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 7 Orang Pimpinan Bank Di Periksa Kejagung 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat! Mantan Bupati Rohil Dipanggil dan Diperiksa Penyidik Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah ! Farouk Fahrozy Jabat Koordinator Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.