PEKANBARU – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hari ini, Kamis (17/3/2022) secara resmi melaporkan dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak ke Polda Riau.
Laporan Resmi tersebut disampaikan langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit RESKRIMSUS) POLDA Riau.
Adapun item yang dilaporkan, yakni terkait dugaan keterlibatan Bupati dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, yang menggunakan “Tangan Besi dan Proses Sandiwara” untuk memuluskan langkahnya dalam menjalankan sistem Penyelewengan Kewenangan terhadap Anggaran Tahun 2018 sebesar Rp.20.256.486.381 (terbilang: Dua Puluh Milyar Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
Angka tersebut terbagi atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal (DPA tahun 2018).
“Bagi kami, temuan ini sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dan KNPI Riau berada di garda terdepan dalam mengusut tuntas Kasus Korupsi ini” ungkap Rudiyanto, Sekretaris DPD KNPI Provinsi Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan korupsi tersebut juga menyertakan 100 bundel berkas untuk dijadikan Data dan Barang Bukti (BB) otentik, agar memudahkan Penyidik di Dit Reskrimsus Polda Riau dalam menindaklanjuti perkara tersebut.
“Tolong kami Pak Kapolda Riau, segera tindaklanjuti temuan kami ini. Keluarga Besar KNPI konsisten menghadirkan keadilan, ikhtiar memperbaiki negeri” akhir Rudiyanto, didampingi bung Yusra, Wakil Ketua KNPI Riau, menutup pernyataan persnya. (Ly)