Rokan Hilir – Lantaran di duga sebanyak 2 kali melakukan perbuatan tak senonoh (cabul) terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur, Seorang Karyawan Swasta Perusahaan Perkebunan kelapa sawit di Siarang-arang, menjadi penghuni Sel tahanan Polsek Pujud Polres Rohil. Senin (27/6/2022)
Karyawan swasta berinisial JJM alias Jodi (22) tinggal di perusahaan tersebut dijebloskan oleh petugas atas laporan polisi oleh ibu korban berinisial OG (37) yang juga berdomisili di perusahaan tersebut, karena tidak terima atas perbuatannya telah berlaku tidak senonoh terhadap anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun.
Aksi tidak senonoh itu menurut pengakuan korban dilancarkan oleh pelaku sebanyak 2 kali, pertama pada minggu 08 mei 2022 dan yang kedua pada saat kejadian di hari minggu 26 Juni 2002.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi dan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.
Jelasnya,” Awalnya pelapor sedang melaksanakan ibadah di salah satu Gereja di Kepenghuluan Siarang – arang Kecamatan Pujud, kemudian pelapor dihampiri seorang anak dan berkata ” Buk jangan marah ya, jangan pukul aku, ada aku melihat ( korban) di kamar si ( pelaku)
Mendengar perkataan dari anak tersebut kemudian pelapor langsung berlari keluar dari dalam Gereja dan langsung menuju ke kamar (terlapor) dan sesampainya di kamar tersebut, pelapor berusaha mengetuk pintu kamar namun tidak kunjung dibuka. Kemudian datang tetangga pelapor dan mengatakan akan mendobrak pintu kamar jika tidak dibuka.
Selanjutnya beberapa menit kemudian terlapor membuka pintu kamar dan di dalam kamar tersebut pelapor melihat Korban, Setelah itu pelapor langsung membawa Korban pulang ke rumah pelapor. Lalu langsung menanyakan korban dan korban mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saudara terlapor, sebanyak 2 kali, yang pertama pada Minggu 08 mei 2022 dan yang kedua pada saat kejadian di Minggu 26 /6/2002. Merasa tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.,” Jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Setelah menerima laporan dari pelapor, Kapolsek Pujud AKP E.Pardosi, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA K.F Sidabutar S.H.,M.H. untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor.
Dengan sigap, Kanit Reskrim Polsek Pujud bersama dengan tim Unit Reskrim Polsek Pujud langsung berangkat menuju ke rumah terlapor, berhasil diamankan dari kediaman rumah terlapor tepatnya di sebuah barak perusahaan tersebut.
Saudara terlapor di bawa ke Polsek Pujud, setelah di lakukan penyelidikan dan interogasi terhadap terlapor, memang benar terlapor mengakui segala perbuatannya terhadap Korban, selanjutnya terhadap terlapor di lakukan penangkapan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti adanya visum et revertum dan tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.