• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 9, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Riau Meresmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negri Pelalawan

4 Juli 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Kabar Riau, Pemerintahan, Sosial
Kejati Riau Meresmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negri Pelalawan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Pangkalan Kerinci – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr. Jaja Subagja, SH., MH meresmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negri Pelalawan, Senin (4/6/2022).

Peresmian Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan di Desa Makmur Sp. VI Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau, Bupati Pelalawan, Wakil Bupati Pelalawan, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Ketua DPRD, Kapolres Pelalawan, Dandim Pelalawan di wakili, Ketua PN Pelalawan di wakili, Koordinator bidang Pidum Kejati Riau, Kasi Oharda Kejati Riau dan Kasi Penkum Kejati Riau.

Demikian siaran pers Nomor : PR- 44/L.4.3/Kph.3/07/2022 yang di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media ini.

Sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr. Jaja Subagja, SH., MH saat meresmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negri Pelalawan (f : Hen)

Dalam penyampaiannya, Kajati Riau sangat mengapresiasi dan mendukung adanya rumah Adhyaksa Seiya Sekata yang di buat oleh Kejari Pelalawan dan dengan adanya rumah adhyaksa seiya sekata nantinya dapat membantu masyarakat Kabupaten Pelalawan dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian.

Pada kesempatan peresmian rumah adhyaksa seiya sekata tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau juga menyaksikan proses perdamaian antara tersangka dan korban Kasus posisi :

An. Tersangka Siti Nur Afni Binti Sagimin Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kasus Posisi :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 10.00 wib, ketika itu tersangka sedang berjualan di kantin Sekolah Madrasah Aliyah Ulul Ilmi Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan kemudian datang saksi Nadila Binti Suryanto (saksi korban) mempertanyakan kepada tersangka terkait isu yang beredar disekolah yang mana saksi korban menduga tersangka telah melaporkan kepihak sekolah mengenai permasalahan saksi korban dengan adek kelasnya lalu saksi korban kesal dengan tersangka sambil memaki-maki tersangka.

Oleh karena tersangka tersinggung dengan omelan saksi korban, tersangka terpancing emosi dan marah lalu mendekati saksi korban kemudian tersangka langsung menarik tangan kiri saksi korban sehingga muka saksi korban semakin dekat dengan tersangka kemudian tersangka mengayunkan telapak tangan sebelah kanan kearah pipi sebelah kiri saksi korban namun saksi korban langsung mengelak dan mengenai bagian telinga kiri bawah saksi korban sebanyak satu kali.

Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kegiatan peresmian rumah adhyaksa seiya sekate Kejaksaan Negeri Pelalawan (f : Hen)

Selanjutnya datang saksi Indriyani S.Pd.i Binti M.Nazar (Alm) yang merupakan guru pengajar di Sekolah Madrasah Aliyah Ulul Ilmi Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan bermaksud melerai pertengkaran tersebut, kemudian saksi korban dan tersangka di bawa

ke kantor sekolah untuk dimintai keterangan dan pihak sekolah berupaya untuk mendamaikan saksi Korban dan tersangka

 

Akibat perbuatan tersangka saksi Nadila Binti Suryanto mengalami bengkak kemerahan di belakang telinga kiri dengan ukuran dua kali dua centimeter.

 

Bahwa pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia

Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :

 

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

 

2. Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

 

3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah;

 

4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan

 

5. Barang bukti telah di kembalikan kepada korban;

 

6. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kegiatan peresmian rumah adhyaksa seiya sekate Kejaksaan Negeri Pelalawan mengikuti prokes yang ketat (Hen

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 
Berita Utama

Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

9 Juli 2025

Ambon- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H dalam rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan Tinggi Maluku,...

Read more
Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

9 Juli 2025
Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

9 Juli 2025
Next Post
Kejati Riau Secara Resmi Buka Rumah Restorasi Justice Kejaksaan Negeri Siak

Kejati Riau Secara Resmi Buka Rumah Restorasi Justice Kejaksaan Negeri Siak

Wakil Jaksa Agung : Seluruh Satker Harus Bersungguh – sungguh Melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Wakil Jaksa Agung : Seluruh Satker Harus Bersungguh - sungguh Melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Trendings

  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.