Pangkalan Kerinci – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr. Jaja Subagja, SH., MH meresmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negri Pelalawan, Senin (4/6/2022).
Peresmian Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan di Desa Makmur Sp. VI Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau, Bupati Pelalawan, Wakil Bupati Pelalawan, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Ketua DPRD, Kapolres Pelalawan, Dandim Pelalawan di wakili, Ketua PN Pelalawan di wakili, Koordinator bidang Pidum Kejati Riau, Kasi Oharda Kejati Riau dan Kasi Penkum Kejati Riau.
Demikian siaran pers Nomor : PR- 44/L.4.3/Kph.3/07/2022 yang di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media ini.

Dalam penyampaiannya, Kajati Riau sangat mengapresiasi dan mendukung adanya rumah Adhyaksa Seiya Sekata yang di buat oleh Kejari Pelalawan dan dengan adanya rumah adhyaksa seiya sekata nantinya dapat membantu masyarakat Kabupaten Pelalawan dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian.
Pada kesempatan peresmian rumah adhyaksa seiya sekata tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau juga menyaksikan proses perdamaian antara tersangka dan korban Kasus posisi :
An. Tersangka Siti Nur Afni Binti Sagimin Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kasus Posisi :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 10.00 wib, ketika itu tersangka sedang berjualan di kantin Sekolah Madrasah Aliyah Ulul Ilmi Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan kemudian datang saksi Nadila Binti Suryanto (saksi korban) mempertanyakan kepada tersangka terkait isu yang beredar disekolah yang mana saksi korban menduga tersangka telah melaporkan kepihak sekolah mengenai permasalahan saksi korban dengan adek kelasnya lalu saksi korban kesal dengan tersangka sambil memaki-maki tersangka.
Oleh karena tersangka tersinggung dengan omelan saksi korban, tersangka terpancing emosi dan marah lalu mendekati saksi korban kemudian tersangka langsung menarik tangan kiri saksi korban sehingga muka saksi korban semakin dekat dengan tersangka kemudian tersangka mengayunkan telapak tangan sebelah kanan kearah pipi sebelah kiri saksi korban namun saksi korban langsung mengelak dan mengenai bagian telinga kiri bawah saksi korban sebanyak satu kali.

Kegiatan peresmian rumah adhyaksa seiya sekate Kejaksaan Negeri Pelalawan (f : Hen)
Selanjutnya datang saksi Indriyani S.Pd.i Binti M.Nazar (Alm) yang merupakan guru pengajar di Sekolah Madrasah Aliyah Ulul Ilmi Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan bermaksud melerai pertengkaran tersebut, kemudian saksi korban dan tersangka di bawa
ke kantor sekolah untuk dimintai keterangan dan pihak sekolah berupaya untuk mendamaikan saksi Korban dan tersangka
Akibat perbuatan tersangka saksi Nadila Binti Suryanto mengalami bengkak kemerahan di belakang telinga kiri dengan ukuran dua kali dua centimeter.
Bahwa pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah;
4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan
5. Barang bukti telah di kembalikan kepada korban;
6. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kegiatan peresmian rumah adhyaksa seiya sekate Kejaksaan Negeri Pelalawan mengikuti prokes yang ketat (Hen