Bangka Belitung – Jaksa Agung Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang telah terjadwal sejak lama namun belum dapat dilaksanakan akibat pandemi Covid-19.
Adapun kunjungan kerja ini dimaknai sebagai silaturahmi antara orang tua dan anak-anaknya di Pangkalpinang dan melihat kondisi beberapa bidang diantaranya Bidang Sub Bagian Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Tindak Pidana Umum, dan Seksi Barang Bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana SH dalam Siaran pers Nomor: PR –1132/137/K.3/Kph.3/07/2022 mengatakan dalam kunjungannya, Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Daru Tri Sadono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi melihat langsung keadaan penyimpanan barang bukti dan menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk berhati-hati dalam pengelolaan barang bukti sehingga tidak ada yang hilang ataupun digunakan dengan tujuan kepentingan pribadi.
Jaksa Agung juga berpesan agar seluruh jajaran bekerja lebih efektif dalam membantu tugas-tugas bidang lain demi penegakan hukum.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan agar Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengajukan rehabilitasi (perbaikan) terhadap kondisi gedung kantor yang sudah dibangun sejak 1978, dan bila perlu adanya ruilslag atau tukar guling lahan dengan Pemerintah Daerah mengingat luas tanah sempit.
Meski demikian, Jaksa Agung berpesan walaupun sarana dan prasarana kurang memadai, tetapi tetaplah bekerja dengan baik dalam rangka pelayanan masyarakat yang lebih optimal sehingga kepercayaan terhadap institusi semakin meningkat. Jangan main-main dalam penanganan perkara, jaga integritas dan jangan nodai kepercayaan masyarakat.
Setelah selesai melakukan pengecekan dan pemeriksaan di berbagai bidang, selanjutnya Jaksa Agung meninggalkan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan menuju Kejaksaan Negeri Sungailiat. Kunjungan kerja dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1/Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)