• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Agustus 24, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kapuspenkum : Perlu Adanya Rumah Mediasi dan Digital Land Guna Menyelesaikan Perkara Pertahanan

16 Agustus 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
Berkas Perkara Atas Nama Tersangka HS, JI dan Tersangka SA di Nyatakan P21

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH.MH

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Jakarta – Persoalan tanah merupakan persoalan yang multiefek yang diawali dengan fungsi sosial kemudian bergeser karena kebutuhan tanah semakin meningkat dan ketersediaan tanah yang terbatas, bergeser menjadi fungsi ekonomis. Selanjutnya, fungsi tersebut bergeser menjadi suatu permasalahan hukum.

Pernyataan di atas di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana SH. MH secara virtual dalam kapasitasnya sebagai penanggap pada Diskusi Publik, Indonesian Consumer Club (ICC) dengan tema “Mafia Tanah Membuat Konsumen Sengsara” yang diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, Senin kemarin (15/8/ 2022 )

Permasalahan hukum di bidang pertanahan sambung Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana SH. MH. bukan hanya terkait dengan tindak pidana, tetapi juga kebijakan tata usaha negara dan terkait pula dengan gugatan keperdataan, yaitu waris, jual/beli, hibah dan sebagainya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr.Ketut Sumedana SH. MH

Dalam siaran pers Nomor: PR – 1273/098/K.3/Kph.3/08/2022 Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana juga menyinggung Mengenai mafia tanah, bahwa Bapak Jaksa Agung beberapa kali telah menginstruksikan untuk membentuk tim pemberantasan mafia tanah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan Bapak Jaksa Agung juga sudah menguraikan modus-modus yang dominan terjadi tentang tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah.

Pertama, pelaku usaha ataupun pemodal sering sekali memanfaatkan aparatur dari kepala desa sampai tingkat pusat bahkan juga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka melakukan segala upaya mengubah status kepemilikan tanah.

Kedua, merekayasa proses persidangan. Pelaku ini sering sekali membuat suatu gugatan yang imajiner atau gugatan palsu, yang pada akhirnya nanti hasil gugatan tersebut digunakan untuk mengganti sertifikat lama menjadi sertifikat baru.

Ketiga, penguasaan tanah secara ilegal yang seolah-olah itu legal, dimaksudkan bahwa bukan saja okupasi terhadap tanah negara oleh masyarakat tetapi penguasaan tanah masyarakat oleh negara juga kerap sekali terjadi terutama terkait dengan proyek-proyek strategis nasional seperti pembuatan jalan tol, pembuatan bendungan, dan lain sebagainya sehingga sering sekali menimbulkan permasalahan baru.

Keempat, pelaku sering sekali memanfaatkan proyek-proyek strategis nasional, contohnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pembuatan rel kereta api, pembangunan objek vital pariwisata, dan pembangunan bandara, dimana sering sekali di sekitar pembangunan tersebut, investor banyak menggunakan orang-orang tertentu untuk mengelabui masyarakat dalam hal penguasaan tanah.

Kepala pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH

“Dampak dari kegiatan tersebut sering menimbulkan ketidakpastian terhadap kepemilikan. Orang yang mau berinvestasi di suatu daerah menjadi enggan karena takut tanahnya ketika dibeli secara legal menjadi tidak pasti/tidak sah atau tidak mendapat sertifikat, dan berpotensi mendapat gugatan-gugatan baru. Ucap Dr. Ketut Sumedana.

Lebih lanjut, hal-hal seperti inilah yang menyebabkan investor tidak berani masuk dalam suatu daerah atau suatu negara termasuk investor asing dan akibatnya perekonomian negara menjadi tersendat, sirkulasi program tersebut jadi tidak jalan karena investor tidak berani menanamkan modalnya, dan perekonomian negara tidak jalan dan yang menjadi rugi adalah masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan Kejaksaan berperan dalam hal program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), antara lain pertama, melakukan verifikasi legalitas surat-surat yang diajukan oleh masyarakat.

kedua, selain verifikasi, Kejaksaan juga mendampingi sampai proyek tersebut betul-betul berhasil sesuai dengan tujuan pemerintah dan masyarakat.

ketiga, meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah itu betul-betul bermanfaat dalam rangka mewujudkan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah di masyarakat.

Kemudian dari sisi pencegahan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menambahkan, hal yang paling terpenting adalah persoalan tanah tidak semua harus dibawa ke pengadilan, maka perlu untuk membentuk rumah-rumah mediasi di setiap desa sehingga ketika ada persoalan tanah di masyarakat, dapat langsung ditangani secara cepat, tepat, dengan menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat (local genus).

“Rumah mediasi diharapkan dapat menjadi jawaban dan memberikan solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di desa dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparatur desa, dan penegak hukum sebagai pembina yang memberikan masukan-masukan terhadap persoalan tersebut,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Kedepan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan rumah mediasi ini menjadi garda terdepan dalam penyelesaian perkara-perkara yang terkait dengan pertanahan di desa, sehingga tidak perlu lagi semua persoalan digugat ke perdata dan rasa keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat. Adapun tujuan dari rumah mediasi ini yaitu tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.

Menjaga keharmonisan di masyarakat;

Membangun kedamaian dan persatuan;

Mewujudkan suatu kesadaran hukum di masyarakat.

Ketika masyarakat sudah sadar akan hukum, Kata Dr. Ketut Sumedana, maka penegak hukum tidak perlu lagi turun ke lapangan, tidak perlu lagi ada dalam proses persidangan, tidak perlu lagi ada gugatan-gugatan yang terkait dengan bidang pertanahan.

Kepala pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH

Selanjutnya, upaya penindakan terkait dengan mafia pertanahan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah yang melibatkan semua unsur/stakeholder yang terkait yaitu BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perkebunan, penegak hukum seperti Kejaksaan RI dan Kepolisian RI.

Bila perlu melakukan penindakan untuk menimbulkan efek jera dengan tindakan yang cepat, tepat dan tidak merugikan masyarakat luas,” pinta Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Terkait dengan sistem pembenahan dalam tata kelola administrasi pertanahan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hal yang terpenting adalah menggunakan sistem pertanahan dengan digitalisasi dan Indonesia harus memiliki aplikasi “Digital Land” seperti Google Maps.

“Digital Land menyediakan fitur untuk menampilkan area tanah dengan menyediakan informasi terkait pemilik tanah tersebut seperti detail fitur yang menyediakan lokasi tanah dengan titik koordinat yang lengkap.

Fitur tersebut perlu diterapkan segera untuk memperkecil pelanggaran di bidang administratif pertanahan, pelanggaran di bidang batas kepemilikan pertanahan, pelanggaran di bidang penerimaan keuangan Negara (pajak) termasuk pelanggaran dalam peralihan hak-hak atas tanah sehingga sistem administrasi pertanahan dapat terintegrasi dengan baik, tidak ada lagi ketimpangan, ketidak akuratan, ketidak validasian administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (K.3.3.1/Hen)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum
Berita Utama

Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

23 Agustus 2025

Jakarta – Hendry Ch Bangun resmi mendaftar sebagai calon Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) periode 2025-2030, Sabtu (23/8). Kehadirannya...

Read more
Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

22 Agustus 2025
Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

22 Agustus 2025
Next Post
Penyidikan Perkara PT Waskita, 5 Orang Saksi Kembali di Periksa 

Terus Bergulir, 6 Orang Saksi di Periksa Terkait Perkara Impor Besi Baja

Ketua Komisi Kejagung Apresiasi Capaian Kinerja Berbagai Bidang di Kejaksaan

Tim Jaksa Penyidik Periksa Seorang Saksi Terkait Kasus Impor Garam Industri 

Trendings

  • Perkara PT. Adhi Persada Realti, 2 Orang Saksi di Periksa Kejagung

    Direktur PT Bahari Makmur Sejati, diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam Industri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Copot Kepsek SMPN 1 Bangko, Diduga Tak Mampu Jalankan Tugas Secara Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Mandi Wajib Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum ?  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tausiyah Ba’da Dzuhur Kejati Riau di sampaikan Oleh Dr Zulkifli Lubis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Idham Azis Memuji Kinerja Direktur Narkoba Polda Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raperda Desa Adat Bali Atur Tata Cara Pemilihan Bendesa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Anggota Dewan Sari Antoni di Duga Berhasil Menipu Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.