• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 30, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

    JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

    Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Pidana Narkotika dari Sanggau

    Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Pidana Narkotika dari Sanggau

    Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Tim Penyidik Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Termasuk Konsultan Hukum inisial LH

    Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Termasuk Direktur SDM PT Pertamina di Masanya 

    Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Termasuk Direktur SDM PT Pertamina di Masanya 

    Amir RZ Soroti Proyek Jalan Jenderal Sudirman Kuba Senilai Rp 26,5 Miliar

    Amir RZ Soroti Proyek Jalan Jenderal Sudirman Kuba Senilai Rp 26,5 Miliar

    Kajati Maluku Agoes SP sambut Silaturahmi Anggota DPD RI Bisri As Shiddiq Latuconsina

    Kajati Maluku Agoes SP sambut Silaturahmi Anggota DPD RI Bisri As Shiddiq Latuconsina

    Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    Wakil Bupati Rohil Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Sintong Induk

    Wakil Bupati Rohil Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Sintong Induk

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

    JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

    Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Pidana Narkotika dari Sanggau

    Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Pidana Narkotika dari Sanggau

    Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Tim Penyidik Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Termasuk Konsultan Hukum inisial LH

    Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Termasuk Direktur SDM PT Pertamina di Masanya 

    Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Termasuk Direktur SDM PT Pertamina di Masanya 

    Amir RZ Soroti Proyek Jalan Jenderal Sudirman Kuba Senilai Rp 26,5 Miliar

    Amir RZ Soroti Proyek Jalan Jenderal Sudirman Kuba Senilai Rp 26,5 Miliar

    Kajati Maluku Agoes SP sambut Silaturahmi Anggota DPD RI Bisri As Shiddiq Latuconsina

    Kajati Maluku Agoes SP sambut Silaturahmi Anggota DPD RI Bisri As Shiddiq Latuconsina

    Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    Wakil Bupati Rohil Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Sintong Induk

    Wakil Bupati Rohil Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Sintong Induk

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jaksa Agung : Pendidikan Jaksa Untuk Membentuk Jaksa Yang Berintegritas

8 September 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
Tri Krama Adhyaksa Mempunyai Makna Filosofis Dalam Membangun Jaksa Yang Modern

Jaksa Agung Burhanuddin ( Dok : Kejagung RI)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Jakarta- Smart Prosecutor berakhlak yang menjadi tema diklat PPPJ tahun ini, sejatinya berkaitan erat dengan gambaran sosok Jaksa Seutuhnya, Sosok Jaksa ideal yang ingin dihasilkan dalam setiap pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa di kawah Candradimuka.

Hal ini di titik beratkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 secara virtual dari Menara Kartika.

Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 1426/040/K.3/Kph.3/09/2022 yang di sampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH kepada awak media, Kamis (8/9/2022).

Dok : Kejagung RI

Jaksa Agung mengatakan Jaksa yang cerdas, profesional, berintegritas dan berakhlak, sangat dibutuhkan oleh masyarakat, bangsa dan negara. Apalagi di tengah kondisi situasi seperti saat ini, dimana upaya penegakan hukum, membutuhkan sosok Jaksa yang tidak hanya cerdas, melainkan juga memiliki kompetensi, kinerja, dan profesionalisme tinggi serta berintegritas, sekaligus responsif terhadap perubahan serta tujuan organisasi.

“Sosok Jaksa yang seutuhnya, selalu saya titik beratkan di setiap kesempatan arahan dan amanat saya, bahwa saya tidak butuh Jaksa yang hanya cerdas, melainkan saya butuh Jaksa yang cerdas sekaligus berintegritas dan berahlak mulia,” Ucap Jaksa Agung.

Selanjutnya, kata Jaksa Agung salah satu tujuan Diklat PPPJ adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan membekali para siswa, sehingga dapat menjadi jaksa yang handal. Disamping juga untuk membangun jiwa korsa dan kedisiplinan para peserta didik, sehingga akan tertanam rasa solidaritas, semangat persatuan dan kesatuan terhadap institusi dari dalam diri para siswa.

“Perlu saudara ketahui, mengapa jiwa Korsa saya tekankan harus saudara miliki, hal ini mengingat sebagian besar tugas yang akan saudara emban nanti setelah menjadi jaksa adalah tugas-tugas yang bersifat team work, dimana keberhasilan pelaksanaan tugas akan sangat tergantung oleh soliditas yang terbangun dalam tim tersebut,” ujar Jaksa Agung.

Penuturan Jaksa Agung, kita adalah abdi negara, abdi masyarakat, dimana pelaksanaan tugas dengan menerapkan etika dan sopan santun, akan membuat masyarakat segan dan menghargai kita. Begitu juga sebaliknya, jika saudara tidak beretika dan tidak sopan santun terhadap sesama, maka hal tersebut akan membuat masyarakat tidak respect terhadap saudara dan juga institusi yang kita cintai ini.

“Cermati keberadaan dan penggunaan media sosial yang merupakan sarana yang paling mudah untuk mencari informasi tentang diri kita maupun kehidupan pribadi kita, karena rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi kita, sehingga kita harus selalu merapatkan barisan, dan waspada dalam melaksanakan tugas, serta berperilaku sesuai norma yang ada, begitupun dalam beraktivitas di sosial media.

Dok : Kejagung RI

Hindari unggahan yang melanggar norma agama, kesusilaan dan kesopanan serta unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah,” tutur Jaksa Agung.

Oleh karenanya, di tekankan kepada seluruh siswa wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Hindari kebiasaan memamerkan kemewahan atau gaya hidup hedonisme dalam kehidupan sehari-hari di media sosial. Patuhi instruksi Jaksa Agung tentang Penggunaan Media Sosial.

Dalam kesempatan ini juga, Jaksa Agung mengingatkan tentang pentingnya menggunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang sebagai seorang Jaksa.

Jaksa yang SATYA, ADHI dan WICAKSANA sudah pasti tentu akan menjadikan nuraninya sebagai kompas, yang selalu menjadi pengarah dalam setiap gerak langkahnya, dalam mengemban amanah untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat, bangsa dan negara.

“Tidak dapat dipungkiri, keadilan hukum adalah tujuan utama dari hukum, tetapi bukan berarti tujuan hukum yang lain yaitu kepastian hukum dan kemanfaatan hukum menjadi terpinggirkan. Ketika keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum saling menegasikan, maka Hati Nurani akan menjadi jembatan untuk mencapai titik bandul keseimbangan,” tambah Jaksa Agung.

Kemudian Jaksa Agung menyampaikan bahwa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bukanlah suatu tujuan hukum yang harus dipilih salah satu dan berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi. Agar hukum dapat mencapai ketiga tujuannya sekaligus, maka diperlukan pelibatan Hati Nurani.

“Saya tidak menghendaki, ketika saudara nanti menjadi Jaksa, saudara melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Menuntut bukan hanya sebatas menghukum orang, melainkan lebih dari itu, menuntut adalah bagaimana memberikan keadilan dan kemanfaatan terhadap seseorang, dengan berpangkal pada hati nurani. Kejaksaan harus mampu menunjukan penegakan hukum yang Tajam keatas dan Humanis Ke Bawah tanpa pandang bulu,” beber Jaksa Agung.

Hati Nurani bukanlah tujuan hukum, melainkan instrumen katalisator untuk merangkul, menyatukan, dan mewujudkan ketiga tujuan hukum tersebut secara sekaligus.

Ketika kemanfaatan hukum dan kepastian hukum yang dilandasi dengan Hati Nurani telah tercapai secara bersamaan, maka keadilan hukum yang substansial akan selaras dengan rasa keadilan masyarakat, serta terwujud secara paripurna.

“Ingat! rasa keadilan tidak ada dalam buku, tidak pula ada dalam teks undang-undang, melainkan ada di dalam setiap Hati Nurani. Jangan sekali-kali menggadaikan hati nurani saudara, karena itu adalah anugerah termurni yang dimiliki manusia dan itu adalah cerminan dari sifat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang,” pesan Jaksa Agung.

Ceramah disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan judul “Jaksa Yang Seutuhnya” pada Kamis 8 September 2022 dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 secara virtual dari Menara Kartika. (Hen)

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau
Berita Utama

JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

30 Juli 2025

Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose...

Read more
Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Pidana Narkotika dari Sanggau

Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Pidana Narkotika dari Sanggau

30 Juli 2025
Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Tim Penyidik Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Termasuk Konsultan Hukum inisial LH

30 Juli 2025
Next Post
Kejagung Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice

Kejagung Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice

Bupati Rohil Buka Rapat Forkompinda Tentang Antisipasi Komplik Sosial Bencana

Bupati Rohil Buka Rapat Forkompinda Tentang Antisipasi Komplik Sosial Bencana

Trendings

  • Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amir RZ Soroti Proyek Jalan Jenderal Sudirman Kuba Senilai Rp 26,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Penyidik Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Termasuk Konsultan Hukum inisial LH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Termasuk Direktur SDM PT Pertamina di Masanya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati H.Bistamam Lantik 23 Pejabat Eselon II, Kursi BPKAD, Dinkes dan PUTR Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selama 8 Tahun Jadi DPO, Terpidana R.Basuki Wismantoro Akhirnya Diamankan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeruk Makan Jeruk Kini Telah Terjadi, Ketua APDESI berikan Klarifikasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.