Jakarta- Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 (tiga) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH saat siaran pers Nomor: PR – 1451/065/K.3/Kph.3/09/2022, Selasa (13/9/2022).
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Penuturan Kapuspenkum Kejagung, Adapun 3 (tiga) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif antaranya;
Tersangka MUHAMMAD WAHYU FIRMANSYAH als WAHYU bin TAFSIRUDDIN dari Kejaksaan Negeri Kampar yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka RAMBAT SANTOSO bin LANJAR (alm) dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka AWLIA RAHMAN bin SULAIMAN dari Kejaksaan Negeri Sukamara yang disangka melanggar Pasal 374 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Hen)