Pekanbaru- Pidana Mati bagi Pelaku Korupsi dengan Keadaan Tertentu. Demikian ungkap Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH., Saat menjadi narasumber di acara Dialog Interaktif dalam Program Riau Cemerlang yang disiarkan secara langsung oleh TVRI Riau-Kepri. Kamis (29/92022).
Saat di konfirmasi terkait Kegiatan Dialog Interaktif Kejaksaan Tinggi Riau ini di benarkan oleh Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.,MH.
Dalam penyampaiannya, narasumber menjelaskan korupsi sudah menjadi penyakit parah di negeri ini dan sangat sulit untuk disembuhkan. Berbagai upaya dalam mencegah dan menghilangkan praktek korupsi sudah sangat sering dilakukan. Baik dengan pembentukan peraturan perundang-undangan maupun pembentukan komisi atau badan penanggulangan tindak pidana korupsi.
Akan tetapi, penegakan hukum atas pelaku korupsi tidak berjalan dengan baik. Koruptor kebanyakan dihukum ringan. Padahal Undang-undang memberikan ancaman hukuman pidana mati kepada pelakunya. Masyarakat berharap agar pelaku korupsi dihukum dengan seberat-beratnya, sehingga keadilan dan kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi.
Lanjutnya, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 bahwa hukuman penjara seumur hidup dan bahkan pidana mati bisa dijatuhkan dalam kategori paling berat.
Syarat penjatuhan pidana mati bagi koruptor sesuai Perma Nomor 1/2020 diantaranya yaitu:
Hakim tidak menemukan hal yang meringankan dari terdakwa;
Korupsi dilakukan terhadap dana-dana untuk penanggulangan bahaya, bencana alam, kerusuhan sosial, krisis ekonomi dan moneter;
Korupsi Rp100 miliar atau lebih;
Memiliki peran yang paling signifikan dalam kasus korupsi;
Memiliki peran sebagai penganjur atau menyuruh terjadinya korupsi;
Menggunakan modus operandi atau teknologi canggih;
Korupsi dilakukan dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional;
Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional;
Mengakibatkan hasil pekerjaan sama sekali tidak dapat dimanfaatkan;
Mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan (orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas);
Nilai kekayaan yang didapat dari korupsi sebesar 50% atau lebih;
Uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10%.tutup Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH.,
Dalam kegiatan Dialog Interaktif dalam Program Riau Gemilang tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).