Bagansiapiapi- Dalam mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada Penghulu (Kepala Desa) dan perangkat desa sewilayah Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir
Saat di konfirmasi awak media, Kasi Intelijen (Kastel) Kejari Rohil Yogi Hendra,SH.,MH menyebutkan Kegiatan digelar di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Jumat (28 10/2022) diikuti oleh Penghulu , Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa se Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir Yogi Hendra.SH.,MH.,sebagai Narasumber dan selaku pelaksana kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) memaparkan, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang Intelijen yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Lanjut Kasi Intelijen Yogi Hendra, program yang sudah ada sejak tahun 2018 setelah adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018,”
Sehingga dalam menindaklanjuti Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut Kejaksaan mengemas dalam bentuk sebuah program yakni Jaga Desa (Jaksa Garda Desa),” tutur Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra.SH.MH.,
Dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola Dana desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar benar dilaksanakan dengan baik.
“Mulai dari tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan,” beber Yogi
Menurutnya, Penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Penghulu maupun oknum dari perangkatnya bisa saja karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan.Namun karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian Negara,
“Oleh sebab itu Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa Garda Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada penghulu beserta perangkatnya,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu juga Inspektorat Rokan Hilir yang diwakili Abu Bakar menyampaikan bahwa dari tahun ketahun terjadi peningkatan anggaran di desa sehingga tentunya harus diikuti dengan pengaturan yang jelas mengenai segala hal tentang dana desa itu sendiri. Harus jelas mengenai penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pengelolaan dana desa, pembinaan dan pengawasan yang baik demi tercapainya cita-cita desa sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada sesi terakhir pada kegiatan ini Kepala Dinas PMD Kab.Rokan Hilir Yandra S.IP. M.Si memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih Kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir karena dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum itu ada ilmu dan pengetahuan hukum dalam penggunaan dana Desa sesuai dengan aturannya. Sehingga mereka bisa terhindar masalah hukum dalam penggunaan Dana Desa. (Hen)