Jakarta -Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut Dianus Ponam alias Awi, terdakwa tindak pidana asal harta kekayaan dan pencucian uang dengan hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun kurungan badan.
JPU dari Satuan Tugas Direktorat Narkotika JAM Pidum dan Kejari Jakarta Utara membacakan tuntutannya dalam persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis sore, 19 Januari 2023.
“Jaksa berpendapat terdakwa telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana asal harta benda dan kekayaan dan tindak pidana pencucian uang, sehingga meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun dan ditahan,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Sebagaimana dalam dakwaan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, JPU menuntut terdakwa penjara 15 tahun kurungan badan dan denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
“Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 43 disita untuk negara. Sedangkan barang bukti nomor 44 sampai dengan 361 tetap terlampir dalam berkas perkara. Untuk barang bukti nomor 362 sampai 366 dirampas untuk dimusnahkan,” terang JPU
Seusai membacakan tuntutannya, majelis hakim PN Jakarta Utara mengagendakan sidang lanjutan pada sidang berikutnya pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa.
Seusai sidang, Ketua Tim JPU Direktorat Narkotika JAM Pidum, Andri Ridwan menjelaskan perkara TPA/TPPU dengan terdakwa Dianus Ponam alias Awi merupakan pelimpahan berkas dari Bareskrim Mabes Polri.
Dianus Pionam alias Awi (55) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang tersebut hasil perdagangan obat ilegal. Sebelum itu, ia lebih dulu terjerat kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat aborsi jenis cytotec di Mojokerto.
Sepak terjang Awi atau DP terungkap setelah Mabes Polri bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri keuangannya. Kasus ini berawal saat Polres Mojokerto menangkap Awi atau DP dalam kasus peredaran obat ilegal.
Dari penangkapan Awi ini terungkap jika dia telah menjual obat-obatan ilegal itu sejak tahun 2011 hingga 2021. Polisi kemudian mendapati transaksi keuangan mencurigakan yang diduga hasil kejahatan tersangka DP.
“Uang senilai Rp 531 miliar yang diduga hasil perdagangan obat secara ilegal sejak 2011. Uang ratusan miliar itu telah disita dari 9 rekening bank milik tersangka,” terang mantan Kajari Binjai Sumut ini.
Setelah menerima uang hasil edar obat ilegal tersebut, DP melakukan penarikan tunai dan kemudian mentransfer sebagian ke rekening miliknya pada bank lain. Sedangkan sebagian lainnya ditempatkan dalam bentuk deposito, asuransi, hingga reksadana. (Sumber Ketua Tim JPU Andri Ridwan/ Kasubdit narkotika Jam Pidum)