Jakarta – Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menerima kunjungan dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Mahasiswa Faculty of Law Charles Darwin University dalam rangka short course mengenai asset legal assistance dan mutual legal assistance.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers menyampaikan ke awak media, dalam audiensi Rabu (8/2/2023) Aula Lantai 10 Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung,tersebut, para mahasiswa dan pemateri melakukan diskusi dengan interaktif, dan hal yang menjadi pertanyaan utama para mahasiswa adalah mengenai pelaksanaan pemulihan aset yang melibatkan beberapa negara.
Atas pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Silvia Desty Rosalina menyampaikan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan mengoptimalkan pertukaran informasi terkait pemulihan aset dengan stakeholder di dalam negeri maupun di luar negeri, serta melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka pemulihan aset.
“Selain itu, pengembalian hasil kejahatan lintas negara dapat dilakukan setelah prosedur di dalam negeri maupun negara terkait terpenuhi dan tetap mengacu pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk kemungkinan menerapkan metode penyelesaian Non Conviction Based Asset Forfeiture,” ujar Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional.
Kemudian Pembimbing para Mahasiswa Professor David Price menyampaikan terima kasih kepada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang telah menerima baik kedatangan para mahasiswa, serta berharap dapat menjalin komunikasi lebih lanjut dan menyelenggarakan diskusi lain di kemudian hari.
Turut hadir dalam audiensi ini yaitu Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kerjasama Antar Instansi Pemerintah, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kerja Sama Luar Negeri, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Ekstradisi Bantuan Hukum Timbal Balik dan Pemindahan Narapidana Antarnegara beserta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.” Puspenkum Kejagung”( Hen Riau)