• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Jumat, Juni 6, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rayakan Idul Adha 1446 H, Kajati Agoes SP Bersama Keluarga Besar Kejati Maluku Berbagi

    Rayakan Idul Adha 1446 H, Kajati Agoes SP Bersama Keluarga Besar Kejati Maluku Berbagi

    Kejari SBB Potong 3 Ekor Sapi Qurban, Siap Berbagi Daging Kurban ke Masyarakat Sekitar

    Kejari SBB Potong 3 Ekor Sapi Qurban, Siap Berbagi Daging Kurban ke Masyarakat Sekitar

    Selamat & Sukses, Bupati H. Bistamam Resmi Melantik Ferry H Parya Sebagai Pj Sekda

    Selamat & Sukses, Bupati H. Bistamam Resmi Melantik Ferry H Parya Sebagai Pj Sekda

    Jelang Idul Adha 1446 H. Kajati Agoes SP Salurkan Sapi Kurban di Masjid Al- Fatah Ambon

    Jelang Idul Adha 1446 H. Kajati Agoes SP Salurkan Sapi Kurban di Masjid Al- Fatah Ambon

    Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    Adu Mulut Dengan Front Office, Komisaris & Direktur Umum Dilarang masuk Kantor PT SPRH 

    Adu Mulut Dengan Front Office, Komisaris & Direktur Umum Dilarang masuk Kantor PT SPRH 

    Pelaku Curat di Bagan Timur Telah Diamankan Polsek Bangko 

    Pelaku Curat di Bagan Timur Telah Diamankan Polsek Bangko 

    Kajati Maluku Agoes SP dan Jajaran Ikuti Musrenbang Kejaksaaan RI Tahun 2025

    Kajati Maluku Agoes SP dan Jajaran Ikuti Musrenbang Kejaksaaan RI Tahun 2025

    Ketua Apdesi Rohil Azlita : Jalankan Tupoksi Sesuai Aturan 

    Ketua Apdesi Rohil Azlita : Jalankan Tupoksi Sesuai Aturan 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rayakan Idul Adha 1446 H, Kajati Agoes SP Bersama Keluarga Besar Kejati Maluku Berbagi

    Rayakan Idul Adha 1446 H, Kajati Agoes SP Bersama Keluarga Besar Kejati Maluku Berbagi

    Kejari SBB Potong 3 Ekor Sapi Qurban, Siap Berbagi Daging Kurban ke Masyarakat Sekitar

    Kejari SBB Potong 3 Ekor Sapi Qurban, Siap Berbagi Daging Kurban ke Masyarakat Sekitar

    Selamat & Sukses, Bupati H. Bistamam Resmi Melantik Ferry H Parya Sebagai Pj Sekda

    Selamat & Sukses, Bupati H. Bistamam Resmi Melantik Ferry H Parya Sebagai Pj Sekda

    Jelang Idul Adha 1446 H. Kajati Agoes SP Salurkan Sapi Kurban di Masjid Al- Fatah Ambon

    Jelang Idul Adha 1446 H. Kajati Agoes SP Salurkan Sapi Kurban di Masjid Al- Fatah Ambon

    Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    Adu Mulut Dengan Front Office, Komisaris & Direktur Umum Dilarang masuk Kantor PT SPRH 

    Adu Mulut Dengan Front Office, Komisaris & Direktur Umum Dilarang masuk Kantor PT SPRH 

    Pelaku Curat di Bagan Timur Telah Diamankan Polsek Bangko 

    Pelaku Curat di Bagan Timur Telah Diamankan Polsek Bangko 

    Kajati Maluku Agoes SP dan Jajaran Ikuti Musrenbang Kejaksaaan RI Tahun 2025

    Kajati Maluku Agoes SP dan Jajaran Ikuti Musrenbang Kejaksaaan RI Tahun 2025

    Ketua Apdesi Rohil Azlita : Jalankan Tupoksi Sesuai Aturan 

    Ketua Apdesi Rohil Azlita : Jalankan Tupoksi Sesuai Aturan 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM- Pidum Dr Fadil Zumhana Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice 

11 Mei 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
JAM- Pidum Dr Fadil Zumhana Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana (dok : Puspenkum Kejagung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.., MH., Kamis ( 11/5/2023). Dalam siaran pers di sebutkan, adapun 8 (delapan) perkara yang disetujui JAM- Pidum tersebut dalam yaitu:

1. Tersangka INDRIATI PUTRI binti M. SYAFARI dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Tersangka IKHSAN KAMARULLAH bin ARBAIN dari Kejaksaan Negeri Tapin yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Tersangka REZA HERI RAMADAN bin ERI Pgl REZA dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka ARI YOKA PUTRA bin SAM EFENDI Pgl ARI dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

5. Tersangka I MUHAMMAD AMINUDIN MARBUN Pgl AMIN bin DAHLAWI MARBUN dan Tersangka II HERMAN PELANI NDRURU Pgl HERMAN bin FAUNA SAKHI NDRURU dari Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Air Bangis yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

6. Tersangka EDI PITOKO alias SURO bin MADIKUN dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

7. Tersangka LUKMANSYAH alias LUKMAN bin (alm) MASER dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka EVARITUS RAJA alias RINTO dari Kejaksaan Negeri Ngada yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Alasan pemberian penghentian penuntutan  berdasarkan keadilan restoratif ini sambung Ketut diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, pungkas Ketut Sumedana (Hen)

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Rayakan Idul Adha 1446 H, Kajati Agoes SP Bersama Keluarga Besar Kejati Maluku Berbagi
Berita Utama

Rayakan Idul Adha 1446 H, Kajati Agoes SP Bersama Keluarga Besar Kejati Maluku Berbagi

6 Juni 2025

Ambon- Kajati Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H., bersama keluarga besar Kejaksaan Tinggi Maluku merayakan Idul Adha 1446 Hijriah tahun 2025 dengan...

Read more
Kejari SBB Potong 3 Ekor Sapi Qurban, Siap Berbagi Daging Kurban ke Masyarakat Sekitar

Kejari SBB Potong 3 Ekor Sapi Qurban, Siap Berbagi Daging Kurban ke Masyarakat Sekitar

6 Juni 2025
Selamat & Sukses, Bupati H. Bistamam Resmi Melantik Ferry H Parya Sebagai Pj Sekda

Selamat & Sukses, Bupati H. Bistamam Resmi Melantik Ferry H Parya Sebagai Pj Sekda

5 Juni 2025
Next Post
Tim Penyidik Kejagung Tetapkan 6 Orang Tersangka dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma

Tim Penyidik Kejagung Tetapkan 6 Orang Tersangka dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma

Perkembangan Perkara BAKTI Kemenkominfo, 2 Orang Saksi Diperiksa Jaksa Penyidik

Tim Jaksa Penyidik Periksa 2 Orang Pegawai PT Waskita Karya Terkait Tol Japek

Trendings

  • Adu Mulut Dengan Front Office, Komisaris & Direktur Umum Dilarang masuk Kantor PT SPRH 

    Adu Mulut Dengan Front Office, Komisaris & Direktur Umum Dilarang masuk Kantor PT SPRH 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Curat di Bagan Timur Telah Diamankan Polsek Bangko 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat & Sukses, Bupati H. Bistamam Resmi Melantik Ferry H Parya Sebagai Pj Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flyer Digital Selamatkan Bank Rohil dan Copot Dirut Mencuat, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari SBB Potong 3 Ekor Sapi Qurban, Siap Berbagi Daging Kurban ke Masyarakat Sekitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhirnya Polsek Senapelan Berhasil Tangkap Preman Terkuat di Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.