• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Juli 31, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penghulu Rafika Ajak Pengurus Karang Taruna Gotong Royong dan Hindari Narkoba

    Penghulu Rafika Ajak Pengurus Karang Taruna Gotong Royong dan Hindari Narkoba

    JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

    JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

    Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Pidana Narkotika dari Sanggau

    Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Pidana Narkotika dari Sanggau

    Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Tim Penyidik Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Termasuk Konsultan Hukum inisial LH

    Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Termasuk Direktur SDM PT Pertamina di Masanya 

    Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Termasuk Direktur SDM PT Pertamina di Masanya 

    Amir RZ Soroti Proyek Jalan Jenderal Sudirman Kuba Senilai Rp 26,5 Miliar

    Amir RZ Soroti Proyek Jalan Jenderal Sudirman Kuba Senilai Rp 26,5 Miliar

    Kajati Maluku Agoes SP sambut Silaturahmi Anggota DPD RI Bisri As Shiddiq Latuconsina

    Kajati Maluku Agoes SP sambut Silaturahmi Anggota DPD RI Bisri As Shiddiq Latuconsina

    Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penghulu Rafika Ajak Pengurus Karang Taruna Gotong Royong dan Hindari Narkoba

    Penghulu Rafika Ajak Pengurus Karang Taruna Gotong Royong dan Hindari Narkoba

    JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

    JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

    Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Pidana Narkotika dari Sanggau

    Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Pidana Narkotika dari Sanggau

    Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Tim Penyidik Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Termasuk Konsultan Hukum inisial LH

    Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Termasuk Direktur SDM PT Pertamina di Masanya 

    Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Termasuk Direktur SDM PT Pertamina di Masanya 

    Amir RZ Soroti Proyek Jalan Jenderal Sudirman Kuba Senilai Rp 26,5 Miliar

    Amir RZ Soroti Proyek Jalan Jenderal Sudirman Kuba Senilai Rp 26,5 Miliar

    Kajati Maluku Agoes SP sambut Silaturahmi Anggota DPD RI Bisri As Shiddiq Latuconsina

    Kajati Maluku Agoes SP sambut Silaturahmi Anggota DPD RI Bisri As Shiddiq Latuconsina

    Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Riau Narsum Anti Korupsi di Lingkungan PT. PLN UIP Sumbagteng

24 Agustus 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Riau Narsum Anti Korupsi di Lingkungan PT. PLN UIP Sumbagteng

Dok : Penkum Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menjadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Anti Korupsi di Lingkungan PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG).

Kegiatan Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H sekitar pukul 14.00 Wib, Bertempat di Ballroom Hotel Novotel, Jalan Riau No. 59, Kp. Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru tersebut di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., Kamis  (24/2023)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H, Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzzy Marasabessy, S.H., M.H, General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG) I Njoman Surjana, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau, Para Senior Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG), Manager Unit Pelaksana Proyek SBT 1, 2, dan 3, serta Para Pegawai PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG).

Dalam sambutannya, General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG) I Njoman Surjana menyampaikan bahwa Korupsi merupakan masalah serius yang menghambat kemajuan, keadilan, dan perkembangan negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu, Sosialisasi ini memiliki tujuan yang sangat penting untuk meningkatkan kesadaran kita tentang dampak buruk korupsi dan kita semua dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas korupsi.

Dalam kegiatan ini, kita juga akan mendengarkan pemikiran- pemikiran dari para ahli di bidangnya dan juga berbagi pengalaman serta menjalin jaringan dengan rekan- rekan yang memiliki komitmen yang sama untuk memerangi korupsi.

General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG) I Njoman Surjana dalam penyampaian sambutannya meyakini bahwa melalui kerjasama dan pengetahuan yang kita peroleh dalam kegiatan ini, kita dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam masyarakat.

Diakhir penyampaiannya, General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG) I Njoman Surjana menyampaikan bahwa mari kita bersama- sama bekerja keras dalam mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah korupsi, memberikan pendidikan kepada karyawan dan mempromosikan nilai- nilai integritas di seluruh perusahaan kita. Semangat dan komitmen kita untuk menghilangkan korupsi dari masyarakat dan lingkungan kerja kita sangat lah penting.

Dengan demikian, kita dapat menjadi bagian perubahan yang diinginkan dan berkonstribusi dalam membangun masyarakat yang lebih bersih dari korupsi dan lebih baik.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, selanjutnya penyampaian materi oleh Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H. Dalam penyampaiannya materinya yang diberi judul “Pemahaman dan Kesadaran Anti Korupsi”, Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan bahwa ditinjau dari segi istilah, “Korupsi” berasal dari kata “Corrupteia”, dalam bahasa latin “Bribery” berarti penyuapan/”Seduction” makna yang diartikan “Corrupti” atau “Corruptus” diartikan sebagai memberikan, menyerahkan kepada seorang untuk agar orang tadi berbuat untuk/ guna keuntungan (dari pemberi).

Kemudian juga dalam penyampaiannya, Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan bahwa secara “Harfiah” korupsi adalah kebusukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, penyimpangan dari kesucian, kata- kata bernuansa menghina/ memfitnah, penyuapan.

Dalam Bahasa Indonesia, korupsi adalah perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

Dalam penyampaian materinya, Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H juga menyampaikan faktor- faktor sulitnya Tindak Pidana Korupsi Diberantas yakni:

– Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia selalu dikaitkan dengan politik

– Adanya kinerja yang bersifat diskriminatif dan tebang pilih dari penegak hukum

– Kurangnya peran serta masyarakat dalam memerangi Tindak Pidana Korupsi

Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Anti Korupsi di Lingkungan PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG) berjalan aman, tertib, dan lancar, sebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH. (Hendri)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Penghulu Rafika Ajak Pengurus Karang Taruna Gotong Royong dan Hindari Narkoba
Berita Utama

Penghulu Rafika Ajak Pengurus Karang Taruna Gotong Royong dan Hindari Narkoba

30 Juli 2025

Rokan Hilir - Penghulu Sinaboi Rafika bersama Pengurus Karang Taruna melaksanakan kegiatan gotong royong dalam rangka membersihkan Lapangan bola kaki....

Read more
JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

30 Juli 2025
Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Pidana Narkotika dari Sanggau

Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Pidana Narkotika dari Sanggau

30 Juli 2025
Next Post
Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan Eksekusi Terpidana Ferdi Sambo dkk

Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan Eksekusi Terpidana Ferdi Sambo dkk

Komjak Nilai Instruksi Jaksa Agung Tunda Sementara Kasus Politisi Langkah Cermat & Profesional

Komjak Nilai Instruksi Jaksa Agung Tunda Sementara Kasus Politisi Langkah Cermat & Profesional

Trendings

  • Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amir RZ Soroti Proyek Jalan Jenderal Sudirman Kuba Senilai Rp 26,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Penyidik Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Termasuk Konsultan Hukum inisial LH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghulu Rafika Ajak Pengurus Karang Taruna Gotong Royong dan Hindari Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Bersama Forkopimda, Kajati Maluku Agoes SP Berikan Ultimatum 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Termasuk Direktur SDM PT Pertamina di Masanya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati H.Bistamam Lantik 23 Pejabat Eselon II, Kursi BPKAD, Dinkes dan PUTR Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.