• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, November 26, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

    Kejari Abdya Musnahkan 56 Barang Bukti dari 14 Perkara yang Telah Inkracht

    Kejari Abdya Musnahkan 56 Barang Bukti dari 14 Perkara yang Telah Inkracht

    Kajari Bambang Heripurwanto Lantik Kasubsi Intelijen dan Datun Kejari Abdya

    Kajari Bambang Heripurwanto Lantik Kasubsi Intelijen dan Datun Kejari Abdya

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

    Kejari Abdya Musnahkan 56 Barang Bukti dari 14 Perkara yang Telah Inkracht

    Kejari Abdya Musnahkan 56 Barang Bukti dari 14 Perkara yang Telah Inkracht

    Kajari Bambang Heripurwanto Lantik Kasubsi Intelijen dan Datun Kejari Abdya

    Kajari Bambang Heripurwanto Lantik Kasubsi Intelijen dan Datun Kejari Abdya

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mantan Pimpinan BNI 46 Cabang Tebet Jaksel Berhasil Diamankan

Tim Tabur Kejagung 

31 Agustus 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Mantan Pimpinan BNI 46 Cabang Tebet Jaksel Berhasil Diamankan

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan adapun Identitas Terpidana yang diamankan pada hari Rabu (30/8/ 2023) sekitar pukul 19.40 WIB  di jalan Duku 4 Pamulang Estate Blok H1 No. 38, Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan yaitu:

Nama : CH.L. Gatot Wardoyo, S.H., LL.M
Tempat lahir : Madiun
Umur/tanggal lahir : 69 tahun / 13 Desember 1953
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Duku 4 Pamulang Estate, Pamulang Timur, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Agama : Katolik
Pekerjaan : Mantan Pimpinan BNI 46 Cabang Tebet Jakarta Selatan

Dijelaskan Kapuspenkum, Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1347/Pid.B/2007/PN. Jkt.Sel, tanggal 14 Mei 2008, CH.L.Gatot Wardoyo, S.H., LL.M. dinyatakan terbukti bersalah “melakukan tindak pidana korupsi, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam hal ini PT Bank BNI’46 (dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah) sebesar Rp.8.703.009.873,- (delapan milyar tujuh ratus tiga juta sembilan ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah)”, dengan amar putusan pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa CH.L.Gatot Wardoyo, S.H., LL.M. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi;

Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp500.000.000;
Menetapkan pula apabila denda tersebut tidak dibatar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Menghukum Terdakwa untuk membatar uang pengganti sebesar Rp8.703.009.783 dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;

Bila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Pada saat diamankan, Terpidana CH.L.Gatot Wardoyo, S.H., LL.M. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima, terang Kapuspenkum Ketut Sumedana Kamis (31/8/2023).

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman . ( Hendri)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.