Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Senin ,(30/10/2023) memeriksa 11 orang saksi.
Mereka ramai ramai diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.
Keterangan pers Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun ke 11 saksi yang diperiksa yaitu:
1. BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI.
2. AFF selaku Pejabat Pengadaan.
3. DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
4. LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah.
5. AJ selaku Direktur Keuangan BAKTI.
6. TH selaku Kepala Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) BAKTI.
7. DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI.
8. DA selaku Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua POKJA Pengadaan Penyedia.
9. EK selaku Karyawan Swasta (Tenaga Ahli Management Proyek pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI).
10. M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
11. DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha BAKTI.
Pemeriksaan terhadap ke 11 saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka EH dkk, ungkap Ketut ( Hendri)