Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Dalam siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjabarkan, adapun ke 8 saksi yang diperiksa Senin (8/1/2023) yaitu:
1. MG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
2. R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
3. TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.
4. EA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.
5. AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.
6. EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
7. AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk / Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.
8. RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.
Pemeriksaan ke 8 Orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022. (redaksi)