Bagansiapiapi- Booming berita PT ESPR menginvestasikan uang Rp 10 Miliar ke PT Kando Utama Mandiri belum mereda, sekarang datang lagi info terbaru di duga Direktur Fauzi Gunawan telah melakukan investasi sebanyak Rp 1 Miliar ke CV Bunayya Berkah Jaya yang merupakan kerabat dekat (Saudara Kandung)
Dalam surat Perjanjian kerjasama (tanpa Kop surat PT ESPR) nomor : 485/BBJ/12/20/2025/Pelalawan pertanggal 4 Desember 2025 di bunyikan (secara singkat) bahwa pihak pertama atas nama CV Bunayya Berkah Jaya sebagai Konveksi pakaian seragam Rencana bisnis membuat seragam pada 11 rumah sakit Awal Bross se-Riau telah menerima suntikan dana sebesar Rp 1 Miliar dari Fauzi Gunawan yang mengatas namakan PT ESPR anak Perusahaan PT SPRH Perseroda.
Dalam perjanjian yang disepakati, uang tersebut di investasi sampai dengan pada tahun 2028 dengan catatan pertahunnya pihak pertama akan memberikan deviden sebesar Rp.250.000.000 pertahunnya kepada PT ESPR.
Pada poin perselisihan dijabarkan apabila dikemudian hari timbul permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian kerja ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Musyawarah dan Mufakat.
Terkait kegiatan kerjasama di duga cacat hukum ini Fauzi Gunawan selaku Direktur Utama saat di konfirmasi Kamis (29/4/2026) lebih memilih diam tidak memberikan keterangan
Awak media berhasil menghubungi dan mengkonfirmasi pihak Direktur CV Bunayya Berkah Jaya, dalam keterangannya Rosmawati mengaku benar bahwa dana sebesar Rp 1 Miliar yang diinvestasikan oleh PT ESPR telah diterima secara utuh dan akan di gunakan untuk kegiatan pengadaan baju seragam sekolah se Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Terkait investasi dana 1 Miliar benar utuh masuk ke rek perusahaan saya. Ada perubahan kemarin bukan seragam awal Bros tapi seragam Melayu 1 kabupaten Pelalawan, jelasnya.
Mempertanyakan perubahan pada bidang pekerjaan itu, awak media kembali mengkonfirmasi apakah telah melalui prosedur Addendum, namun pihak Direktur CV Bunayya Berkah Jaya tidak menjawab.
Atas kejadian investasi sebesar Rp 1 Miliar diduga dilakukan oleh Fauzi Gunawan yang mengatas namakan Perusahaan pada bulan Desember 2025 ini mendapat berbagai respon dari masyarakat Kabupaten Rokan Hilir
Pasalnya, Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Fauzi Gunawan mengatas namakan PT ESPR tidak melibatkan para Direksi termasuk Komisarisnya.
Namun amat disayangkan, Salah seorang Direksi PT ESPR saat dikonfirmasi belum mau memberikan tanggapan terkait investasi Rp 1 Miliar ke CV Bunayya Berkah Jaya. Namun ia mengakui perbuatan Direktur PT ESPR yang melakukan kegiatan investasi tersebut tidak melibatkan siapapun para Pengurus PT ESPR.
Dari sisi hukum perusahaan (dasarnya dulu). Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (Ketum Infest) Ir. Marganda Simamora SH.,MH., menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi bertugas mengurus perusahaan untuk kepentingan perseroan.
Pada prinsipnya, direksi bisa bertindak mewakili perusahaan.Namun, Jika keputusan strategis (misalnya investasi besar) harus melalui persetujuan direksi kolektif atau RUPS sesuai anggaran dasar, maka tindakan sepihak bisa dianggap melanggar prosedur internal.
Direksi adalah organ kolektif, bukan individu. Setiap direktur (termasuk direktur utama) pada dasarnya. Bertindak untuk dan atas nama perseroan, namun tetap tunduk pada anggaran dasar dan prinsip kolegial, jelas Penggiat anti Korupsi ini.
Artinya sambung Ir. Marganda Simamora Direktur utama tidak punya kekuasaan absolut untuk mengambil keputusan strategis sendirian (kecuali diatur khusus dalam anggaran dasar).
Selanjutnya Masalah utama atau konflik kepentingan Investasi ke usaha milik kerabat dekat masuk kategori conflict of interest (benturan kepentingan).
Sedangkan pada praktik hukum dan tata kelola perusahaan, Direksi wajib menghindari benturan kepentingan. Harus Mengungkapkan hubungan tersebut (disclosure) Tidak mengambil keputusan sendiri dan biasanya perlu persetujuan Direksi lain, atau Dewan komisaris RUPS
Risiko hukum, bila dalam keputusan tersebut terdapat keuntungan pribadi/ keluarga, Perusahaan dirugikan dan da rekayasa atau penyalahgunaan jabatan maka berpotensi akan dikenakan Pasal 374 KUHP dan Pasal 378 KUHP tutup Ketum Infest Ir. Simamora (Haes)









