BAGANSIAPIAPI- Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Rokan Hilir (Rohil) dalam waktu sepekan berhasil ungkap sebanyak Lima kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Bangko.
“Jadi ini merupakan hasil pengungkapan yang dilaksanakan personel kita Polsek Bangko dalam waktu sepekan,” kata Kapolsek Bangko, Kompol James Rianov Rajagukguk, SIK MHdidampingi Kanit Reskrim Iptu D. Raja Napitupulu serta Humas Polsek Supriadi saat menggelar press rilis, Jumat (25/1/2019).
James sapaan akrab Kapolsek Bangko itu menjelaskan, untuk kasus yang pertama yakni pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Gang Muhammadiyah pada tanggal 22 Januari 2019 yang lalu sekitar pukul 09.00 WIB dengan tersangka H.
“Personel kita berhasil mengamankan tersangka di Jalan Pelabuhan Baru, dan tersangka ini kita jerat dengan pasal 365 ayat 1 junto pasal 568 dengan ancaman 9 tahun,” jelasnya.
Kasus kedua, pencurian di toko emas bintang yang sempat viral di media sosial yang terjadi pada 24 Desember 2018 yang lalu. Dan tersangka inisial S berhasil diamankan Polsek Bangko pada 24 Januari 2019.
“Untuk pencurian di toko emas kita baru mengamankan satu tersangka, sementara satu lagi masih dalam pengembangan. Tersangka ini kita jerat dengan pasal 361 ayat 1 junto 362 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara kerugian di taksir sekitar Rp 3,7 juta,” paparnya.
Selanjutnya adalah tindak pidana kejahatan Curas yang terjadi di jalan lintas Pesisir Batu Enam pada tanggal 1 Januari 2019, tepatnya di depan waterboom dengan tersangka B.
“Tersangka B ini merupakan residivis, karena kita juga menerima LP terkait kekerasan. Dari tangan tersangka kita mengamankan 1 unit HP. Tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dengan ancaman 9 tahun penjara,” bebernya.
Kemudian, Polsek Bangko juga berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian di SDN 07 Bagansiapiapi, kepenghuluan bagan jawa, kecamatan bangko dengan inisial E. Tersangka E tersebut di jerat pasal 363 junto 362 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara perkara kelima yang berhasil diungkap yakni tindak pidana Narkotika dengan tersangka S yang terjadi pada 22 Januari 2019 yang lalu di jalan usaha, Bagan Barat.
“Tersangka S ini dijerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (R2)