• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Juli 10, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terkendala Perda, Zakat Profesi Rohil Tidak Optimal

27 Januari 2019
in Berita Utama, Kabar Riau
Terkendala Perda, Zakat Profesi Rohil Tidak Optimal

Ketua Baznas Rohil Ustaz Baharudin saat rapat bersama pegawai Baznas.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi – DPRD Rokan Hilir diminta melakukan pengesahan peraturan daerah (Perda) pengelolaan zakat profesi Badan Amil Zakit Nasional (Baznas) diwilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Terkait belum ada Perda masih dinilai belum optimal dan masih terganjal Perda tentang zakat profesi tersebut.

Tidak kunjung disahkan anggota DPRD Rokan Hilir, hal tersebut menyebabkan pengelolaan zakat profesi tidak berjalan sesuai harapan.

Bahkan Pihak Baznas Rokan Hilir, diakuinya bahwa sudah jauh-jauh hari menyampaikan contoh draf perda zakat profesi yang sengaja di minta dari kabupaten dan kota yang  berhasil menerapkan zakat, bahwa profesi tersebut salah satunya kabupaten siak. Demikian ungkap ketua Baznas Rokan Hilir, Ust. Baharudin, Jum’at (25/1/2019) di Bagansiapiapi.

“Kendalanya perda zakat profesi yang belum disahkan DPRD, oleh karenanya zakat propesi belum dapat di kelola dengan baik, sehingga berpengaruh terhadap pengumpulan zakat propesi di Rohil,” kata Baharudin.

Pengumpulan zakat profesi di instansi negeri serta swasta, disebut ketua Baznas Rohil memerlukan peran penting Pemerintah Daerah membuat Perda.

Diakui Bahruddin, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rokan Hilir telah mencatat dan pengumpulan zakat profesi dari instansi negeri maupun swasta masih jauh dari potensi yang ada di Rokan Hilir.

Dia menambahkan, potensi tersebut dihitung berdasarkan jumlah Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.

Potensi zakat profesi dari Pegawai Negeri dan Swasta di Rohil itu sangatlah besar, seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Riau Kepri, Bank Syariah, Bank Rohil, Perusahaan Terbatas (PT), dan Pabrik-Pabrik.

“Bila ini semua benar-banar di kelola potensinya dengan baik, bisa mencapai puluhan Miliar, dihitung dari Belanja Pegawai APBD Kabupaten Rokan Hilir, dikali 2,5 persen,” jelasnya.

Belum optimalnya pengelolaan zakat profesi, disebut Baharudin, lantaran belum ada peraturan yang mengikat. Perda, lanjutnya, perlu dibuat sebagai penguat landasan hukum Undang-undang Nomor 23/2011 Tentang Pengelolaan zakat. Khusus pihak swasta, mereka baru mau berzakat itu setelah adanya perda zakat propesi.

“Kita harapkan kepada pihak DPRD dapat dengan segera mengesahkan perda zakat propesi, agar semua program Baznas untuk membantu kaum dhuafa dapat berjalan lancar dan sukses,” harapnya.

Lebih lanjut Baharudin menjelaskan, zakat profesi sangat membantu masyarakat kaum dhuafa yang ada di Rokan Hilir. Dia mencontohkan, zakat propesi bisa membantu perbaikan rumah, memberikan bantuan modal usaha, bantuan biaya pengobatan, bantuan beasiswa bagi anak tak mampu, dan kegiatan sosial lainnya.

“Dengan keterbatasan, baznas tetap terus bersemangat berusaha melaksanakan program membantu para kaum dhufa dan pakir miskin”, ujarnya. (R2)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 
Berita Utama

Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

9 Juli 2025

Ambon- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H dalam rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan Tinggi Maluku,...

Read more
Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

9 Juli 2025
Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

9 Juli 2025
Next Post
LPTQ Rohil Rohil Punya Rumah Tahfiz Nurul Qur’an, Ini Kegiatan Yang Dilaksanakan

LPTQ Rohil Rohil Punya Rumah Tahfiz Nurul Qur’an, Ini Kegiatan Yang Dilaksanakan

GNPK RI Desak Polda usut dugaan penyimpangan Izin Perkebunan Kelapa Sawit

GNPK RI Desak Polda usut dugaan penyimpangan Izin Perkebunan Kelapa Sawit

Trendings

  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.