Bagansiapiapi – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Tahun 2024 melaksanakan Kegiatan rapat.
Kegiatan Rakor Pakem di ruang Posko Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Kamis (3/7/2024) sekitar pukul 09.30 Wib tersebut dihadiri oleh Jumieko Andra, S.H., M.H. (Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir), Satria Faza Andromeda, S.H. (Plt Kepala Sub Seksi A pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir), Ario Kirana Welpy, S.H. (Plt Kepala Sub Seksi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
Rapat Koordinasi Pakem ini juga dihadiri oleh Serma Agus Sogama (Bati Sintel Kodim 0321/Rohil), H. Tarmizi, SHI (Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir), Firdaus (Perwakilan dari FKUB Kabupaten Rokan Hilir), H. Suhaimi (Ketua MUI Kabupaten Rokan Hilir), Syamsul Bahri, M.Pd (Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir), Gusti Marpaung (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Nasional pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir), D. Manik (Perwakilan dari Kasat Intelkam Polres Rokan Hilir), Para Staf Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Oara Anggota Polres Rokan Hilir dan Para Pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Nasional pada Kabupaten Rokan Hilir.
Kajari Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.; melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., kepada media ini menyampaikan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan :
– dengan semakin meningkat dan berkembangnya kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka terhadapnya harus dilakukan Pengawasan secara Intensif dan Persuasif
– untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya koordinasi dan kerjasama antara Instansi Pemerintah yang terkait.
– Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Tahun 2024 diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Kep-49/L.4.20/Dsb.2/07/2024 tentang Pembentukan Susunan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Dalam Rapat Tim PAKEM kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diwakili oleh Jumieko Andra, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyampaikan terimakasih kepada seluruh Anggota Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir yang telah hadir dan dapat meluangkan waktunya di Ruang Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Dalam forum perdana pada tahun 2014 ini saya ingin menyampaikan pesan Pimpinan (Kajari Rohil) dikarenakan adanya pergantian Pimpinan Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk mengganti Surat Keputusan Tim PAKEM sebagai Ketua yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.
Oleh karena itu Rapat Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir bertujuan untuk dalam rangka membahas keberadaan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di Kabupaten Rokan Hilir
Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir diharapkan dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan Aliran Kepercayaan maupun Aliran Keagamaan yang berada di Kabupaten Rokan Hilir sehingga Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir dapat mendeteksi dan mencegah secara dini potensi permasalahan yang ada terkait Aliran Kepercayaan maupun Aliran Keagamaan yang meresahkan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diwakili oleh Jumieko Andra, S.H., M.H.
Masih terkait kegiatan Rapat Koordinasi Pakem, H. Tarmizi, SHI selaku Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kesempatan yang diberikan oleh tim Pakem dalam hal memaparkan argument ataupun pendapat dalam forum Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir.
Sedangkan menurut Menurut MUI Pusat dapat dijelaskan adanya 10 indikator sebagai ciri-ciri aliran sesat, yaitu :
a) Mengingkari salah satu dari rukun iman yang sama-sama kita percayai yaitu ada 6 rukun iman dalam agama Islam;
b) Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah;
c) Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran;
d) Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran;
e) Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir;
f) Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam;
g) Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul;
h) Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir;
i) Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu;
j) Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Dengan Melihat fenomena 10 kriteria ini dan setelah MUI Kabupaten Rokan Hilir melakukan pemantauan dan pendalaman maka terdapat aliran mufron yang meresahkan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir antara lain adanya pertemuan Ahmadiyah di Pekanbaru yang dinyatakan sesat beberapa waktu yang lalu.
Untuk Aliran Saksi Yehuwa kami juga mengetahui adanya di Bagansiapiapi dengan jumlah yang belum diketahui, oleh sebab itu, Saya harapkan Rapat Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir jangan hanya sebagai pertemuan atau rapat koordinasi yang selesai disini saja, melainkan apabila ada aliran yang sesat maka akan kita eksekusi atau tutup bersama-sama, jelas H.Tarmizi selaku Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir.
Senada itu, D. Manik selaku Perwakilan dari Kasat Intelkam Polres Rokan Hilir dalam sambutannya menyampaikan bahwa sepengetahuan pihak Polres Rokan Hilir, terkait Ahmadiyah bahwasanya dari Pemerintah adanya SKB No 3 Tahun 2008 tapi tidak dinyatakan dilarang atau sesat.
Untuk diketahui bersama, sambung Kasat Intelkam Polres Rokan Hilir bahwa Aliran Ahmadiyah sudah cukup berkembang di Kabupaten Rokan Hilir, menurut info di lapangan adanya 200 KK yang sudah tersebar di Kabupaten Rokan Hilir adapun yang menjadi Gubernurnya yaitu Zainal Arifin.
Aliran Ahmadiyah tersebut cenderung kepada Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) dikarenakan mengakui adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan apabila berbicara terkait data dilapangan sudah dikategorikan cukup terkait Aliran Ahmadiyah, namun pelaksanaannya yang kurang dari Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir.
Saya harapkan dan bantuan dari para Anggota Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir, apabila adanya aturan baru terkait Aliran Sesat dan lainnya berhubungan dengan Aliran Kepercayaan Aliran Keagamaan agar segera saling memberikan informasi, Aliran Ahmadiyah secara ekonomi mereka ini bisa dikategorikan kompak, jelas Kasat Intelkam Polres Rokan Hilir D. Manik
Perwakilan dari FKUB Kabupaten Rokan Hilir, Firdaus juga memberikan pandangan dan masukan bahwa pihaknya (FKUB Kabupaten Rokan Hilir) hanya mengurus yang beragama, bukan aliran kepercayaan
Seperti di Kabupaten Rokan Hilir terdiri dari 6 (enam) agama, justru kata Firdaus ada perbedaan antara Agama Budha dan Konghucu, Sehingga Agama Budha dan Konghucu kurang harmonis ditengah Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.
Klaim Agama Budha yaitu Konghucu tidak merupakan bagian dari Agama Budha, Salah satu contohnya beberapa waktu yang lalu, Klenteng di Panipahan merupakan peresmian dari Agama Budha
“Kita harapkan data kependudukan bisa dibantu oleh Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir, jadi masalah nya begini, apabila KTP Agama Budha tapi penduduk nya Konghucu maka nantinya apabila ingin menikah mereka akan terhambat dikarenakan birokrasi yang diterapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terang Ketua FKUB.
Firdaus juga menyinggung masalah Ahmadiyah di Tanjung Medan, pihak FKUB sebutnya lagi sudah dihubungi oleh beberapa tokoh masyarakat dan terkait kegiatan Ahmadiyah cukup meresahkan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir khususnya di Tanjung Medan
Terakhir bagaimana sikap kita dari Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir menyikapi Aliran Ahmadiyah yang meresahkan Masyarakat, imbuh Ketua FKUB Firdaus.
Lebih lanjut, Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Syamsul Bahri, M.Pd dalam penyampaiannya mengatakan, sejauh ini belum adanya laporan bahkan gejolak di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir terkait Aliran Keagamaan dan Aliran Kepercayaan yang dinyatakan sesat tersebut.
Pada dasarnya, kata Syamsul, tenaga pendidik dan pengajar yang berasal dari tingkat Sekolah Dasar (SD) bahkan sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) hanya mengikuti Kurikulum dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Apabila dikemudian hari adanya laporan bahkan gejolak terkait Aliran Keagamaan dan Aliran Kepercayaan yang dinyatakan sesat, maka akan kita komunikasikan dan koordinasikan kembali kepada Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir, terang Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Syamsul Bahri, M.Pd.
Selanjutnya, Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., saat dikonfirmasi mengatakan adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Tahun 2024 antara lain :
– Hasil dari Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Tahun 2024 akan dilaporkan kepada Ketua Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bapak Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.;
– Terkait Aliran Kepercayaan Ahmadiyah yang meresahkan Kabupaten Rokan Hilir akan disampaikan kepada Ketua Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir untuk didapatkan arahan dan petunjuk selanjutnya;
– Akan dilakukan penelusuran lebih lanjut keberadaan aliran Saksi Yehuwa yang dianggap sesat oleh penganut kristiani di Kabupaten Rokan Hilir;
– Pembahasan tindak lanjut dari Aliran Kepercayaan Ahmadiyah dan Aliran Saksi Yehuwa akan dilaksanakan pertemuan selanjutnya dan diinformasikan lebih lanjut.
Dalam Rakor Pakem sebut Yopen, seluruh anggota tim diberikan kesempatan yang sama dalam hal memaparkan pantauan, data dan fakta lapangan terkait Pakem yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir.
Selesai sekitar pukul 11.00 Wib, Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Tahun 2024 telah selesai dalam keadaan aman dan kondusif, tutup Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH. (redaksi)