• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 2, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tim Tabur Papua Barat Berhasil Mengamankan DPO Korupsi atas nama  William Wamaty 

5 Juli 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Tim Tabur Papua Barat Berhasil Mengamankan DPO Korupsi atas nama  William Wamaty 

Dok : Penkum Kejati Papua Barat

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Manokwari- Tim tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Manokwari berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Buronan asal Kejaksaan Negeri Manokwari ini di tangkap Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 8.40 WIT di Bandara Udara Rendani Manokwari,TAnokwari. Adapun Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:

Nama: William Wamaty, S.E

Tempat Lahir: Manokwari,

Umur/Tanggal Lahir: 57 Tahun / 14 Mei 1967

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Tempat Tinggal: Jalan Merapi II Fanindi, RT/RW 008/009, Kelurahan Manokwari Barat, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat

Agama: Kristen

Pekerjaan: Pensiunan PNS

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., Terdakwa selaku Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor: SK.821.2-06 tanggal 11 Februari 2016 sekaligus sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana dalam kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan pembentukan panitia calon anggota MRPB periode tahun 2016 – 2021 pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat tahun 2016.

Berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor : 188.34/248/11/2016 Tanggal 08 November 2016, pada kurun waktu antara bulan Juni 2016 sampai dengan bulan Januari 2017 dalam Pengelolaan Dana Kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan pembentukan panitia pemilihan calon anggota MRPB periode tahun 2016 – 2021, di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat.

Selanjutnya sambung Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., Terdakwa selaku Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor. 188.34/248/11/2016 Tanggal 08 November 2016, memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu :

– Mendapatkan dokumen-dokumen tentang materi politik;

– Selanjutnya melakukan sosialisasi kepada partai politik atau pihak-pihak yang berkaitan

dengan partai politik atau ormas;

– Merancang Raperdasus, Raperdasi, Rancangan Pergub yang berkaitan dengan Tupoksi dalam bidang yang terdakwa jabat.

Berdasarkan tupoksi tersebut, kemudian Terdakwa membuat dan mengajukan 2 (dua) buah rencana Kerja dan Anggaran untuk kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota MRPB Periode Tahun 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota Se- Provinsi Papua Barat masing – masing senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan senilai Rp. 3.969.000.000,00 (tiga milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta rupiah).

Namun berdasarkan disposisi Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat serta disposisi Kepada Bidang Anggaran pada BPKAD Provinsi Papua Barat tanggal 6 dan 7 Juni 2016 disetujui menganggarkan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) untuk kegiatan tersebut. Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kesbangpol Tahun Anggaran 2016 Nomor : 1.19 01 01 00 00 5 1 dianggarkan untuk kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota MRP Papua Barat Periode 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota Se – Provinsi Papua Barat senilai Rp. 3.559.648.000,00, (tiga milyar lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2119K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019 menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 829.637.487,00 (delapan ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan terdakwa ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan uang yang dititipkan Terdakwa di Rekening BRI Cabang Manokwari sebesar Rp. 529.637.487,00 (lima ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah).

Sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) maka oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut untuk di eksekusi namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejari Manokwari memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan.

Saat diamankan Terpidana bertindak kooperatif untuk selanjutnya menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Klas IIb Manokwari. Pungkas Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.

Untuk diketahui, Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (redaksi)

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 
Berita Utama

Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

1 Juli 2025

Ambon-  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H., diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian, menerima penghargaan sebagai...

Read more
Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025
Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

1 Juli 2025
Next Post
Jaksa Agung ST Burhanuddin Menerima Penghargaan Khusus Adhyaksa Award 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin Menerima Penghargaan Khusus Adhyaksa Award 2024

Adhyaksa Award 2024 Wujud Apresiasi Masyarakat Indonesia Atas Kinerja Kejaksaan RI 

Adhyaksa Award 2024 Wujud Apresiasi Masyarakat Indonesia Atas Kinerja Kejaksaan RI 

Trendings

  • Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT SPRH Giring Opini, Kabag Ekonomi dan Asisten II Pemkab Rohil Angkat Bicara 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Years Challenge Viral, Ini Penjelasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.