Mataram – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dibantu oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 11.00 Wia berhasil mengamankan dan membawa paksa 1 (satu) orang saksi atas nama Ni Wayan Sri Candri Yasa (48) tahun
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kajati melalui Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra, adapun Ni Wayan Sri Candri Yasa ini merupakan salah satu saksi dalam kasus Dugaan Korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tabanan.
Ni Wayan Sri Candri Yasa ini kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra, telah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan secara sah dan patut berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprint – 814/N.1.17/Fd.2/11/2023 tanggal 23 November 2023 yaitu pada Tanggal 23 November 2023, Tanggal 01 Desember 2023 dan pada Tanggal 15 Desember 2023.
Akan tetapi yang bersangkutan Ni Wayan Sri Candri Yasa tidak kunjung memenuhi panggilan dari tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan, ujar Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra.
Tidak putus asa, kemudian Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan kembali melakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa sebanyak 3 (tiga) kali pemanggilan berdasarkan Surat Perintah dengan nomor Sprint – 302/N.1.17/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024, yaitu pada Tanggal 08 Mei 2024, Tanggal 15 Mei 2024 dan pada Tanggal 22 Mei 2024 namun tidak ada itikad baik dari Ni Wayan Sri Candri Yasa untuk memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan.
Oleh karena itu, penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan memohon bantuan supporting ke Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa.
Akhirnya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB terkait keberadaan Ni Wayan Sri Candri Yasa dan dari hasil pemantauan tim tabur Kejaksaan Tinggi NTB Ni Wayan Sri Candri Yasa saat Diamankan berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB tepatnya di Kota Mataram.
Setelah memperoleh informasi terkait lokasi keberadaan Ni Wayan Sri Candri Yasa serta merta Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan di Kota Mataram, jelas Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra.
Setelah berhasil di tangkap, selanjutnya Ni Wayan Sri Candri Yasa langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi secara intensif dan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan Korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020 yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan.
Tersangka Ni Wayan Sri Candri Yasa untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polda NTB selama 1 (satu) malam dan akan langsung diberangkatkan oleh Tim tabur Kejaksaan Tinggi NTB bersama Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan ke Kejaksaan Tinggi Bali Rabu besok 10 Juli 2024, tutup Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra. (redaksi)