Ambon- Kejaksaan Tinggi Maluku Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Riau.
Kerjasama dua belah pihak di lantai 7 Gedung Kantor Gubernur Jumat (19/7/2014) sekitar pukul 09.00 Wit disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH., MH.
Saat penandatanganan MoU, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, S.H.,M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, S.H.,M.H, Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H, Asisten Pembinaan Cumondo Trisno, S.H, Asisten Pengawasan Rio Rizal, S.H.,M.H, Kabag TU Adrianus Notanubun, S.H, Koordinator Bidang Datun Adhy Kusumo Wibowo, S.H.,M.H dan Para Kasi serta Jaksa Pengacara Negera pada Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sedangkan dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku dihadiri oleh Pj. Gubernur Maluku Ir. Sadali Lie, M.Si,IPU, Plt. Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Maluku serta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya, Kajati Maluku mendukung dan menyambut baik Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku upaya preventif atau upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negera.
Implementasi kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negera sebagai Pengacara Negara dalam Penanganan Permasalahan Hukum di Kementrian/Lembaga Negara dapat diberikan melalui 3 (tiga) fungsi yaitu Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya;
Kajati Maluku berharap kedepannya Pemerintah Provinsi Maluku untuk tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian masalah/sengketa hukum yang dihadapi, terkait dengan keperdataan dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku.
Mengakhiri sambutan Kajati Maluku menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua yang mencanangkan kegiatan ini sebagai landasan untuk melaksanakan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara bersinergi.
Ditempat yang sama, PJ. Gubernur Maluku menyambut baik Nota Kesepakatan ini dalam rangka untuk mengoptimalkan sekaligus meningkatkan efisensi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di daerah Provinsi Maluku baik didalam maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Maluku bersama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kesepakatan ini mengatur dalam ruang lingkup Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya dengan tujuan melakukan pemulihan atas penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Pemerintah Provinsi Maluku oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kedudukannya sebagai Pengacara Negera sesuai Amanat Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Mengakhiri sambutannya PJ. Gubernur menyampaikan dengan adanya MoU ini dapat membantu Pemerintah Daerah dalam Penanganan Penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara termasuk upaya perlindungan dan Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah.
Singkatnya kata Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH, MH. Acara dilanjutkan dengan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Pemerintah Provinsi Maluku kemudian diakhir Foto bersama serta penyerahan plakat. (redaksi)