• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Agustus 17, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

    Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

    Kajati Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi TK Adhyaksa XXVI Ambon 

    Kajati Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi TK Adhyaksa XXVI Ambon 

    Memupuk Persatuan, Kodim 0321 Rokan Hilir Gelar Dandim Cup Voli Putra-Putri se- Rohil

    Memupuk Persatuan, Kodim 0321 Rokan Hilir Gelar Dandim Cup Voli Putra-Putri se- Rohil

    Harli Siregar Bernostalgia di Kampus Fakultas Hukum USU

    Harli Siregar Bernostalgia di Kampus Fakultas Hukum USU

    Penghulu Rafika bersama Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Gotong Royong

    Penghulu Rafika bersama Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Gotong Royong

    Kajari SBB Musnahkan Barang Bukti Narkotika yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

    Kajari SBB Musnahkan Barang Bukti Narkotika yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

    Kantor Dinas Pemuda Olahraga dan BPKAD Kabupaten Maluku Tenggara Digeledah Jaksa

    Kantor Dinas Pemuda Olahraga dan BPKAD Kabupaten Maluku Tenggara Digeledah Jaksa

    Plt PWI Riau Diundang Secara Resmi di Kongres Persatuan, Ini Kata Dheni Kurnia

    Plt PWI Riau Diundang Secara Resmi di Kongres Persatuan, Ini Kata Dheni Kurnia

    Kajati Maluku Bersama Jajaran sambut Baik Kunjungan Kakanwil Bea Cukai

    Kajati Maluku Bersama Jajaran sambut Baik Kunjungan Kakanwil Bea Cukai

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

    Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

    Kajati Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi TK Adhyaksa XXVI Ambon 

    Kajati Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi TK Adhyaksa XXVI Ambon 

    Memupuk Persatuan, Kodim 0321 Rokan Hilir Gelar Dandim Cup Voli Putra-Putri se- Rohil

    Memupuk Persatuan, Kodim 0321 Rokan Hilir Gelar Dandim Cup Voli Putra-Putri se- Rohil

    Harli Siregar Bernostalgia di Kampus Fakultas Hukum USU

    Harli Siregar Bernostalgia di Kampus Fakultas Hukum USU

    Penghulu Rafika bersama Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Gotong Royong

    Penghulu Rafika bersama Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Gotong Royong

    Kajari SBB Musnahkan Barang Bukti Narkotika yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

    Kajari SBB Musnahkan Barang Bukti Narkotika yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

    Kantor Dinas Pemuda Olahraga dan BPKAD Kabupaten Maluku Tenggara Digeledah Jaksa

    Kantor Dinas Pemuda Olahraga dan BPKAD Kabupaten Maluku Tenggara Digeledah Jaksa

    Plt PWI Riau Diundang Secara Resmi di Kongres Persatuan, Ini Kata Dheni Kurnia

    Plt PWI Riau Diundang Secara Resmi di Kongres Persatuan, Ini Kata Dheni Kurnia

    Kajati Maluku Bersama Jajaran sambut Baik Kunjungan Kakanwil Bea Cukai

    Kajati Maluku Bersama Jajaran sambut Baik Kunjungan Kakanwil Bea Cukai

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

ZT Tersangka, Tim Penyidik Kejagung Geledah Rumah Mantan Pejabat Tinggi MA

25 Oktober 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
ZT Tersangka, Tim Penyidik Kejagung Geledah Rumah Mantan Pejabat Tinggi MA

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan penangkapan terhadap ZR.

Penangkapan terhadap  Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim), dilakukan pada Kamis kemarin (24/10/2024) pukul 22.00 WITA di Bali.

Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama Tersangka LR (Oknum Pengacara Ronald Tannur), saat penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam siaran persnya, Jumat (25/10/2024),  adapun kronologi dalam perkara ini yaitu:

– Tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Lalu, sesuai catatan Tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp. 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 Miliar atas jasanya;

– Kemudian pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur. Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan;

– Setelah Tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpang oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR;

– Selain permufakatan jahat dalam perkara Terdakwa Ronald Tannur, Sdr. ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 s.d. 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714,00 (sekitar Rp920 Miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS;

Selain itu, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali, ujar Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar

Dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan:

1.Di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan:

– Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;

– Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;

– Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;

– Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;

– Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

– Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

– Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

– 1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan:

– 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

– 1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;

– 1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;

– 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;

– 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

– 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;

– 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.

– Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).

2. Di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap:

– 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;

– 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;

– 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;

– 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;

– 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;

– Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

– Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka pada Jumat 25 Oktober 2024 Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu:

a. ZR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024; dan

b. LR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

Terhadap Tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan gratifikasi, yang diduga melanggar:

Kesatu

Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dan Kedua

Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka LR, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain dan dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas Kapuspenkum Dr Harli Siregar (redaksi)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 
Berita Utama

Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

16 Agustus 2025

Bagansiapiapi- Kegiatan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sumur Bor yang di laksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Sekabupaten Rokan Hilir...

Read more
Kajati Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi TK Adhyaksa XXVI Ambon 

Kajati Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi TK Adhyaksa XXVI Ambon 

16 Agustus 2025
Memupuk Persatuan, Kodim 0321 Rokan Hilir Gelar Dandim Cup Voli Putra-Putri se- Rohil

Memupuk Persatuan, Kodim 0321 Rokan Hilir Gelar Dandim Cup Voli Putra-Putri se- Rohil

15 Agustus 2025
Next Post
KBPA Apresiasi Kejagung Ungkap Permainan Uang Perkara Ronald Tannur

KBPA Apresiasi Kejagung Ungkap Permainan Uang Perkara Ronald Tannur

Kajati Maluku Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke – 96 tahun 2024

Kajati Maluku Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke - 96 tahun 2024

Trendings

  • Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

    Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghulu Rafika bersama Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Pemberitaan Babinsa Bekingi Mangga Ilegal, Ini Keterangan Danpos Ramil Panipahan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghulu Rafika Bersama Ketua TP PKK Sinaboi Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Hj. Basyariah Istri Bupati Rohil 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi TK Adhyaksa XXVI Ambon 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPN Rokan Hilir Bantu KPUD Menangkan Gugatan Pilkada Rohil Tahun 2024 di MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat! Mantan Bupati Rohil Dipanggil dan Diperiksa Penyidik Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggung Jawab Konsultan Pengawas Proyek Rigid Rp26,5 Miliar Berat, Amir RZ : Dia Juru Kunci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.