• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, April 11, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Sungai Bakau Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Sungai Bakau Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Pasang Spanduk Peringatan Keras

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Pasang Spanduk Peringatan Keras

    Kajari Rohil Firdaus Pimpin Pelantikan dan Sertijab Dua Pejabat Eselon V

    Kajari Rohil Firdaus Pimpin Pelantikan dan Sertijab Dua Pejabat Eselon V

    Pertemuan dengan Puluhan Insan Pers, Kajari Rohil Sampaikan Pesan Tegas!

    Pertemuan dengan Puluhan Insan Pers, Kajari Rohil Sampaikan Pesan Tegas!

    SPBU Batu 4 Masih Tutup, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Solusinya Apa? 

    SPBU Batu 4 Masih Tutup, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Solusinya Apa? 

    SPBU Batu 4 Belum Beroperasi, Apakah Ada Konflik Internal?

    SPBU Batu 4 Belum Beroperasi, Apakah Ada Konflik Internal?

    Pertalite Rp 20.000 Perliter dan Langka, Masyarakat Pertanyakan Solusi  

    Pertalite Rp 20.000 Perliter dan Langka, Masyarakat Pertanyakan Solusi  

    Camat Sinaboi Tinjau dan Nilai Lampu Colok di Malam ke-27 Ramadhan

    Camat Sinaboi Tinjau dan Nilai Lampu Colok di Malam ke-27 Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Sungai Bakau Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Sungai Bakau Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Pasang Spanduk Peringatan Keras

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Pasang Spanduk Peringatan Keras

    Kajari Rohil Firdaus Pimpin Pelantikan dan Sertijab Dua Pejabat Eselon V

    Kajari Rohil Firdaus Pimpin Pelantikan dan Sertijab Dua Pejabat Eselon V

    Pertemuan dengan Puluhan Insan Pers, Kajari Rohil Sampaikan Pesan Tegas!

    Pertemuan dengan Puluhan Insan Pers, Kajari Rohil Sampaikan Pesan Tegas!

    SPBU Batu 4 Masih Tutup, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Solusinya Apa? 

    SPBU Batu 4 Masih Tutup, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Solusinya Apa? 

    SPBU Batu 4 Belum Beroperasi, Apakah Ada Konflik Internal?

    SPBU Batu 4 Belum Beroperasi, Apakah Ada Konflik Internal?

    Pertalite Rp 20.000 Perliter dan Langka, Masyarakat Pertanyakan Solusi  

    Pertalite Rp 20.000 Perliter dan Langka, Masyarakat Pertanyakan Solusi  

    Camat Sinaboi Tinjau dan Nilai Lampu Colok di Malam ke-27 Ramadhan

    Camat Sinaboi Tinjau dan Nilai Lampu Colok di Malam ke-27 Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tahap II, Mantan Sekdes dan Bendahara Desa Wonreli Menginap di Rutan Kelas IIA Ambon

"Dugaan Korupsi"

18 November 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Tahap II, Mantan Sekdes dan Bendahara Desa Wonreli Menginap di Rutan Kelas IIA Ambon

Dok : Penkum Kejati Maluku

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ambon – Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli telah menerima pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2020.

Tahap II dan pelimpahan perkara dari Penyidik Polres Maluku Barat Daya L. Cobis (Kanit Tipikor Polres MBD) tersebut dipimpin Kacabjari Wonreli Eka Yakob Hayer, S.H., Jumat, (15/11/ 2024) Pukul 18.20 Wit, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Adapun tersangka dalam perkara dimaksud yakni “RPZ” alias Rudy alias Opan (Mantan Sekretaris Desa Wonreli T.A 2017-2020) dan “MP” alias Mada alias Ina (Mantan Bendahara Desa Wonreli T.A 2017-2020).

Sekdes dan Bendahara desa Wonreli ini diduga telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan ADD/DD Desa Wonreli dan juga telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan atau pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya, sebesar Rp.999.145.913,- (Sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).

“hari ini Jumat, 15 November 2024, kami telah menerima Berkas Perkara Tahap II dan penyerahan 2 (dua) orang tersangka disertai barang bukti dari Penyidik Polres Maluku Barat Daya terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020” ungkap Kacabjari Eka Yakob Hayer, S.H.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H., dalam press releasenya, membenarkan adanya penerimaan Tahap II Berkas Perkara dugaan korupsi ADD/DD Desa Wonreli tahun anggaran 2020 tersebut.

“Iya Benar, Sore tadi Tim Penuntut Umum dari Cabjari Wonreli dan Kejari MBD, telah menerima Berkas Perkara Tahap II dari Penyidik Polres MBD di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dan terhadap Para Tersangka, telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 November 2024 sampai dengan 04 Desember 2024 di Rutan Kelas IIA Ambon untuk Tersangka “RPZ” alias Rudy alias Opan dan di Rutan Perempuan Kelas III Ambon untuk “MP” alias Mada alias Ina dan selanjutnya Penuntut Umum akan segera menyiapkan dokumen – dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon” Terang Kasi Penkum.

Atas perbuatan para tersangka tersebut diatas, dapat disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Lebih lanjut jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy, Tim Penuntut Umum yang tergabung didalamnya yakni Kacabjari Wonreli Eka Yacob Hayer, S.H, Kasi Pidsus Kejari MBD Dwi Kustono, S.H, Kasi Pemulihan Aset dan BB Kejari MBD Ahmad Lutfi , S.H, Kasubsi Intel Datun Cabajari Wonreli Johanes R. Felubun, S.H.,M.H dan Kepala Subseksi Intelijen Kejari MBD Raymond Hendriksz, S.H.,M.H. (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.