Pekanbaru – Ribuan hektar hutan mangrove di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Kec. Palika) Kabupaten Rokan Hilir Berubah Fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Hal itu berdasarkan hasil investigasi Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK RI) selama dua hari baru baru ini di kota Panipahan.
Porak porandanya lahan hutan Mangrove (Hutan Bakau) di sepanjang bibir pantai Mulai dari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas hingga sampai ke Kepenghuluan Sungai Daun di duga tidak terlepas dari campur tangan aparat desa baik yang masih aktif ataupun sudah mantan yang berkolaborasi dengan para pengusaha.
Demikian di katakan Kepala Biro Investigasi dan Klarifikasi GNPK RI Provinsi Riau Hendra Gunawan kepada Sumatratimes.com Jumat (22/02).
“Selama di Panipahan, kita juga sudah berusaha menemui Pihak Kecamatan, namun saat di singgung soal Hutan Mangrove yang telah di Sulap menjadi perkebunan kelapa sawit seolah olah Camatnya membuang badan, apa sebabnya kita juga tidak tahu. Ujarnya
Padahal lanjutnya, kita berkewajiban menjaga Kelestarian pohon bakau (Mangrove) agar ekosistem laut maupun habitat yang hidup di sekitar mangrove dapat di lestarikan.
Kedua, sebut Hendra Gunawan jika keadaan mendesak ingin merubah kawasan hutan mangrove menjadi kawasan Pemukiman warga harus lah pihak pihak yang terkait wajib melalui tahapan tahapan yang tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Rohil dan pihak Pemerintah setempat seharusnya jangan memandang enteng kasus perambahan hutan mangrove apalagi sampai pura pura menutup mata dengan membiarkan para pemodal /pengusaha mengalih fungsikan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit. Tempo hari Kasus semacam ini juga pernah terjadi perambahan hutan mangrove di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, baik pembeli, penjual dan perangkat desanya yang terlibat berakhir di jeruji besi.
” Atas temuan dugaan pelanggaran ini pihak GNPK RI segera akan melaporkan ke Polda Riau, agar dapat segera di tindak lanjuti laporan kami serta melakukan penyelidikan kelapangan. tandasnya. (R1).