BAGANSIAPIAPI- Fahrul Rozi (37) dan sang istri Deby Kusumawardani, M.Pd (32) kini pasrah rumah yang mereka tempati harus disita oleh Pengadilan. Demikian dikatakan Fahrul Rozi, Ahad (24/2) kemaren.
Fahrul Razi menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 21 Februari 2019 telah dilakukan Sita Jaminan terhadap sebidang tanah dan rumah yang terletak di Jalan Piah RT. 11 RW. 04 Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Ini merupakan rangkaian proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Agama Pekanbaru, kami harus siap untuk menghadapi proses hukum ini walaupun harus meninggalkan rumah peninggalan Alm. H. Syafri Marat, SH. (Mantan Kepala Inspektorat Kab. Rokan Hilir),” kata Pria yang akrap disapa Ozi ini.
Pihak yang menggugat adalah keluarga almarhum, padahal selama ini tidak dipermasalahkan karena sesuai amanah Almarhum bahwa rumah tersebut memang diperuntukkan bagi Deby.
“Anggap saja selama ini kami ngontrak, dan kontrak nya akan segera berakhir, dan harta benda itu adalah titipan Allah SWt dan mngkin sebentar lahi titipan itu akan diambil lagi,” jelaa Ozi.
Pihaknya hanya menyayangkan Aparat Keamanan yang datang membawa senjata laras panjang saat proses pemasangan plang dan membuat ia dan kekuarga sangat terkejut. “Saya ngak ngerti apa jenisnya yang jelas senjata nya bisa dilipat. Padahal kami dirumah hanya berempat saya, istri, dan 2 anak saya, ini membuat anak-anak saya agak ketakutan terutama sikecil yang baru beumur 1 tahun 8 bulan soalnya ini kan cuma pemasangan plank sita jaminan bukan melakukan eksekusi, Walaupun saya tau 3 personil keamanan tersebut hanya menjalankan tugas” paparnya.
Sementara itu Deby menambahkan bahwa kejadian ini agar menjadi pembelajaran bagi orang tua angkat dan para anak-anak angkat yang lain nya. “Mereka yang memeluk dan mencium mu hanya sewaktu orang tua mu masih hidup, tapi setelah orang tua mu meninggal mereka bisa saja menggugat mu. Mudah-mudahan kita bisa mengambil hikmah dari semua kejadian ini,” tandasnya. (R2)