Rokan Hilir – Tim RAGA Polres Rokan Hilir berhasil meringkus dua pelaku pungutan liar yang disertai pengeroyokan terhadap seorang sopir truk tangki di Jalan Lintas Pujud–Mahato, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kasus ini bermula pada 7 Agustus 2025 saat korban Suprianto (37) dimintai uang oleh pelaku. Setelah menolak memberikan tambahan uang, korban dikejar dan dikeroyok dengan batu, kayu, dan batako hingga mengalami luka di kepala.
Pada 20 Agustus 2025, Tim RAGA bersama Reskrim Polsek Pujud berhasil menangkap dua pelaku utama, yakni Elfi Syahputra alias Putra (23) dan Mei Rizal alias Iwan (34). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Scoopy hitam, batu batako, kayu papan, dan topi biru.
Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP jo Pasal 170 KUHP dan saat ini ditahan di Polres Rokan Hilir. Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut (Oki)