Panipahan – Masyarakat Nelayan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir yang sedang melaut nangkap ikan pada hari ini sedang mengeluh dan meratapi nasib.
Pasalnya saat bekerja sebagai penangkap ikan (jaring tradisional) mereka telah mendapati adanya puluhan (lebih kurang 50 unit) Pukat Tarik (Pukat Harimau) sedang beroperasi di tengah- tengah para nelayan yang melaut mencari makan sesuap nasi untuk anak istri keluarga di rumah.
Macam manalah masyarakat nelayan ini mau mencari makan, besepah (artinya Banyak sekali) Pukat Harimau di laut Panipahan tepatnya di muka Stukang, luar dalam muka belakang, haram dapat (tidak dapat) melabuh (para nelayan Tradisional tidak dapat bekerja).
Demikianlah ungkapan hati dan perasaan salah satu Nelayan melihat langsung bahkan mendokumentasikan peristiwa puluhan Pukat Harimau yang sedang meluluh lantakkan lapak benih dan bibit ikan di perairan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Sabtu (30/8/2025)
Kejadian atau peristiwa puluhan Kapal Pukat Harimau yang menangkap ekosistem biota di perairan Rokan Hilir di duga berasal dari Belawan Sumatra Utara ini mendapat ratusan respon dari netizen dan telah viral.
Hingga berita ini terbit, sedikit sudah 367 Like dan 183 Komentar membanjiri akun medsos Handoko Axel.
Kepada siapa lagi kami harus mengadu, puluhan Pukat tari dari Belawan secara bebas menangkap ikan di perairan Panipahan. Kami para Nelayan mengeluh dengan hasil laut di karenakan adanya pukat Harimau.
Jangankan untuk mencari ikan makan, parah -parah, sedikitpun tidak bersisa nasib kamilah, tolong lah Aparat tinjau- tinjau lah di laut ko (ini) banyak mafia – mafia yang menghabiskan hasil laut, ungkap Handoko Axel melalui media Sosial Pribadinya.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2 Tahun 2015 Melarang penggunaan pukat hela (trawl) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia karena kapal Pukat mengancam Biota Laut Lain
Jaring ini juga menangkap semua jenis biota laut, termasuk hewan yang dilindungi, dan menghancurkan habitat ikan.
Merugikan Nelayan Kecil
Penggunaan pukat harimau menyebabkan sumber daya ikan habis, sehingga memicu konflik dan merugikan nelayan tradisional yang bergantung pada hasil laut
Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Mengatur hukuman bagi pengguna alat tangkap yang merusak, termasuk pukat harimau, dengan ancaman pidana.
Sanksi bagi Pelanggar:
Bagi pengguna pukat harimau akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Terkait peristiwa penangkapan ikan secara bebas yang menggunakan Pukat Tarik (Pukat Harimau) diperairan Panipahan Kabupaten Rokan Hilir , wartawan mengkonfirmasi dan menghubungi melalui via Telepon Watshap pihak yang berwenang. Namun hingga berita ini terbit Kepala UPT III Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Asman Dayat Bungkam dan diduga tutup mata atas kejadian tersebut. (redaksi)