• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Januari 17, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara Tindak Pidana Umum Termasuk Sajam

Telah Berkekuatan Hukum Tetap

25 September 2025
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara Tindak Pidana Umum Termasuk Sajam

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (f: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Kamis (25/9/2025) sekira pukul 14.50 Wib telah melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Seksi PAPBB.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn., anggota Reserse dan Kriminal Polsek Bangko, Brigpol Matondang  Para Kepala Subseksi, Para Kaur, Para Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Para Pegawai dan PPNPN pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan para tamu undangan.

Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir/Pengadilan Tinggi Riau/Mahkamah Agung Jo. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print-304/L.4.20/Kpa.5/09/2025 tanggal 25 September 2025, ungkap Kajari Andi Adikawira Putra SH., MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., kepada wartawan.

Mewakili Kajari Andi Adikawira Putra SH., MH., Kemudian dalam laporan dan sambutannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn., menyampaikan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah yang telah membuat acara dan kegiatan ini berjalan tertib dan lancar

” Puji syukur kita haturkan kepada Allah SWT dan Baginda Rosulullah Muhammad SAW, atas limpahan rahmatnya kita dapat berkumpul di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Disamping itu, tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Ibu hadirin yang telah menyempatkan waktunya untuk hadir dalam acara pada sore hari ini, ucapnya.

Dalam kegiatan hari ini Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn., merincikan bahwa  barang-barang yang dimusnahkan berasal dari 78 (tujuh puluh delapan) perkara tindak pidana umum terdiri atas perkara pencabulan, pengancaman, dan pencurian terdiri dari pakaian, senjata tajam jenis egrek, parang, kampak, gergaji besi, dodos, handphone, senter, serpihan botol kaca, kayu, keranjang, angkong, tangka besi, obeng, kunci-kunci, kotak box, tas serta barang bukti lainnya yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Pantauan dilapangan, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ditutup dengan doa, photo bersama dan berakhir pada pukul 15.30 Wib dalam keadaan aman dan lancar. (redaksi)

1
ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.