Ujung Tanjung – Tidak hanya pemain bola kaki saja yang bisa melakukan Hattrick ke gawang lawan, tapi Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir yang berada di jalan Lintas Riau – Sumut Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil – Riau juga bisa melakukan hattrick.
Tetapi hattrick yang dilakukan PN bukan lah memasukan bola ke gawang lawan, melainkan memvonis bebas terhadap terdakwa yang diduga melakukan pencabulan.
Dengan hakim yang sama, sudah tiga terdakwa pencabulan divonis bebas, semua dakwaan dari jaksa terbantahkan di persidangan.
Terdakwa Bambang Riadi (28) warga Bagan Batu yang diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berumur 3 tahun, merasa lega setelah mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Yang memvonis terdakwa dengan vonis bebas.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari kejari rohil menuntut terdakwa Bambang Riadi dengan tuntutan 10 tahun penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 76 e jo 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun2002 tentang perlindungan anak.
Sidang yang digelar pada Rabu 20 Maret 2019 dengan beragenda putusan dari majelis hakim di pimpin oleh ketua majelis Muhammad Hanafi Isa SH MH didampingi dua majelis hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Poulus Sembiring SH dengan panitra penganti Esra Rahmawati SH. Sementara terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Rahmad Hidayat SH.
Pada amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis, terdengar bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan sehingga dibebas kan bebaskan dari tuntutan jaksa.
Terkait divonis bebas terdakwa Bambang Riadi, Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasiintel Farkhan Junaedi SH mengatakan sudah dapat info terkait vonis bebasnya beberapa terdakwa perkara pencabulan, ” kami menghormati putusan hakim dan Kami pasti akan melakukan Kasasi.pungkas Kasi Intel menutup pembicaraan Kamis (21/03/2019). (R1)