Sumateratimes.com.Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali menahan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Senin (5/3/2018) siang, sekitar pukul 12.30 WIB.
Ketiga tersangka itu yakni Ry selaku Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, A selaku saksi ahli CV Panca Mandiri Konsultan dan K yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari yang meminjamkan perusahaan kepada Yulia J Baskoro.
Sebelum ditahan di Rutan Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru, pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB, ketiga tersangka tersebur menjalani pemeriksaan sebagai tersangka diruang penyidik Pidana Khusus Kejati Riau.
“Hari ini, Senin (05/3/2018), kita kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi pembanguban RTH eks Dinas PU,” kata Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH.
Usai ditahan, kata Sugeng, penyidik akan segera melimpahkan berkas tahap I ke Jaksa Peneliti.
“Kalau dinyatakan lengkap, ketiga tersangka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut untuk segera disidangkan,” lanjut Sugeng.
Penahanan terhadap Ry, A dan K ini dilakukan untuk 20 hari ke depan sebagai titipan jaksa dan dapat dilakukan perpanjangan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Rabu (29/11), penyidik Pidsus Kejati Riau telah menahan 3 dari 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, sebanyak 5 tersangka merupakan pihak swasta yakni, K selaku Direktut PT Bumi Riau Lestari, YZB dari pihak sub kontraktor dan RM, RZ dan AA sebagai pengawas.
Berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilakukan tahap II ke Jaksa Penuntut.
Sedangkan 12 tersangka lainnya dari pihak aparatur sipil negara (ASN) yakni, DR DAS, selaku Kadis. Z (Kabid) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan tersangka HR, Kabid.
Kemudian dari tim PHO 5 orang yakni, A selaku ketua tim PHO, Ir dan S, anggota PHO serta R dan ET. Selanjutnya 5 tersangka dari tim kelompok kerja yakni, IS selaku ketua Pokja, DIR dan RM serta H, anggota Pokja dan H, selaku Sekretaris Pokja, masih belum ditahan. Nasib mereka akan ditentukan dalam waktu dekat.
Untuk tersangka lain yang berstatus ASN akan ditentukan belakangan,” tutur Sugeng.
Penetapan sebanyak 18 orang tersangka tersebut kata Sugeng, merupakan jumlah tersangka paling banyak selama dirinya berkarir di Kejaksaan.
Tim penyidik Pidsus Kejati Riau menemukan indikasi dugaan korupsi pada dua pembangunan RTH di Pekanbaru.
Kedua proyek itu, adalah pembangunan RTH Kaca Mayang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya dieks Taman Hiburan Putri Kacang Mayang yang dikerjakan PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor pelaksana dengan nilai proyek Rp 6.350.479.000,00.
Lalu RTH dan Tugu Integritas melawan korupsi yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo pada akhir tahun 2016 lalu. Berlokasi di bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jalan Ahmad Yani Pekanbaru ini, dikerjakan oleh PT Bumi Riau Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.021.689.000,00.
Kedua proyek tersebut dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau dan menelan APBD Riau 2016 kurang lebih senilai Rp14 miliar.
Hasil uji laboratorium ditemukan adanya pelanggaran. Uji lab itu tidak hanya di lapangan tetapi juga gambar perencanaan.
Selain RTH Tunjuk Ajar Integritas, Kejati Riau juga sedang mengusut RTH Kaca Mayang senilai Rp7 miliar. Penyidik dan tim ahli juga telah turun melakukan penyelidikan ke RTH tersebut. (daus)