MEDAN – Polres Binjai, Polda Sumut, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, atas kasus kebakaran di pabrik mancis (korek api gas) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Jumat, 21 Juni 2019.
Sebagai mana diberitakan Tribun Medan.com, Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan bahwa SPDP terhadap tiga tersangka, yakni Burhan (Manajer Operasional), Lismawarni (Manajer Personalia), dan Indramawan (Direktur Utama) sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Rabu (26/6/2019) kemarin.
“Saat ini ke tiga tersangka masih di tahan di Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan. Ini kasus besar dan untuk SPDP sudah kita serahkan ke Kejari Banjai,” kata Nugroho, Sabtu (29/6/2019).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution membenarkan adanya penyerahan SPDP dari Polres Binjai.
“Ada tiga berkas SPDP tersebut yakni nomor : K/154/VI/2019 dengan tersangka IM (69), nomor : K/155/VI/2019 tersangkanya BH (37) dan LM (43) dengan nomor : K/156/VI/2019 dengan tersangkanya LM (43),” kata Erwin.
Erwin juga mengungkapkan bahwa dengan adanya SPDP tersebut, Kejari Binjai sudah membentuk tim untuk memantau perkembangan penyidikan.
Terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, tidak hanya pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, tetapi juga dilapis dengan UU ketenagakerjaan dan lainnya.
“Pasal berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan dalam kasus kebakaran tersebut atau posisi mereka dalam perusahaan Kiat Unggul,” jelas Erwin.
Untuk diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Dimana, pabrik korek gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara terbakar dan puluhan pekerja meninggal dunia.
Sebanyak 30 orang tewas, mengenaskan dalam peristiwa ini. Enam di antara korban adalah anak-anak, sisanya perempuan pekerja di pabrik tersebut.
Polres Binjai akhirnya mengungkap tiga tersangka yang merupakan petinggi ‘bos’ pabrik korek gas rumahan (mancis) yang terbakar.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Senin (24/6/2019).
Ketiga tersangka Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan, dan Supervisi Lismawarni. Awalnya, ke tiganya memakai sebo wajah, namun Kapolres minta dibuka agar lebih transparan.
Supervisi pabrik mancis rumahan, Lismawarni terlihat terus menitikkan air mata ketika dicecar sejumlah pertanyaan. Dia berdalih selama ini perusahaan induk memiliki izin, dan berdalih sistem kunci inisiatif mandor pabrik.
“Saya tahunya itu perusahaannya ada izinnya. Kalau sistem kunci mana tahu saya, biasanya kalau sudah pulang baru dikunci, mandornya lah yang tahu itu,” ujarnya, sambil menyeka mata dengan tisu.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan para tersangka beroperasi dengan modus rumahan untuk hindari pajak, jaminan sosial Ketenagakerjaan, hindari masalah perizinan, dan agar gaji pekerja di bawah UMR (tenaga harian lepas).
“Ada tiga pabrik rumahan yang mereka kelola, di Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Desa Banyumas Stabat, Desa Perdamaian Langkat,”katanya.
Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ke tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 KHUP. “Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolres .
Polisi juga, kata Kapolers, akan kenakan pasal industri, pasal tentang lingkungan hidup. “Jadi kena pasal berlapis nantinya. Mereka diancam 5 sampai 10 tahun penjara,” tegasnya.
Manajer pabrik, Burhan dikenakan Pasal 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002.
Supervisor Lismawarni disangka melanggar 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 74 Huruf D dan Pasal 183 UU tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Direktur Utama PT Kiat Unggul, Indramawan disangka melanggar 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 61, Pasal 62 Nomor 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang, Pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002, Pasal 90 (1), 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Perusahaan Harus Bayar Rp 150 juta Tiap Korban
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara menyebutkan bahwa pihak perusahaan wajib membayarkan ganti rugi kepada keluarga korban sebanyak Rp 150 juta per orang.
“Besaran perusahaan kepada pihak keluarga, saya tidak bisa memutuskan, tetapi kalau seorang pekerja terdaftar di BPJS kisaran Rp 150 juta,” kata Kepala Disnaker Sumut, Harianto Butarbutar, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/6/2019).
Harianto mengatakan, bahwa dalam aturan tenaga kerja, setiap pegawai yang bekerja di perusahaan itu dibayarkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerjanya sebanyak 48 kali dalam setahun. “Mereka itu ada pemotongan gaji sampai 48 kali dalam setahun,” jelasnya.
Sementara itu, diakui Harianto perusahaan tersebut berdiri dengan ilegal tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah setempat mendirikan pabrik. Ia mengatakan, perusahaan manis itu sebenarnya memiliki induk perusahaan di Jalan Binjai dengan nama PT Kiat Unggul.
“Kalau induk perusahaannya ada, cuman mereka itu membuka cabang tidak melaporkan kepada pemerintah. Di Jalan Binjai, PT Kiat Unggul itu induknya,” ucap Harianto Butarbutar.
Editor: Amran