Sumatratimes.com.Rokanhilir – Antara oknum Pastur Merlin Sitanggang yang menguasai lahan HTI dengan luas ratusan hektar dan diduga tanpa mengantongi Izin Prinsip dan HGU di kepenghuluan Sintong Induk kecamatan Tanah Putih dan Penghulu Yusri, siapakah yang telah melakukan Pembohongan Publik dengan cara memberikan informasi palsu.
Pembohongan public tersebut berdasarkan pengakuan Pastur Merlin Sitanggang yang sudah terbit di sejumlah media On-line. Merlin mengaku hanya memiliki lahan perkebunan Sawit Hutan Tanaman Industry (HTI) seluas 100 hektar atas nama Yayasan Keuskupan Agung Medan sementara berdasarkan kesaksian kepenghuluan Sintong, Yusri, yang di duga tanpa dasar hukum telah menerbitkan surat menyurat keabsahan lahan berkisar lebih kurang seluas 150 hektar.
“Haha nggak ada seluas itu, seratus nya, ungkap Pastur seraya ketawa kecil saat di konfirmasi Sumatratimes.com dan mengaku masih memegang surat penghulu dan tidak ada menyimpan nomor telepon seluler Penghulu setempat. Lebih lanjut Marlin mengungkapkan, “Pak, kemaren dibeli ada 25, 10, 11, 55, 2 dan 11”.
Sedangkan Menurut kesaksian Penghulu Sintong Induk luas lahan kebun atas nama yayasan di Hutan Tanaman Industri tersebut di beli oleh Marlin Sitanggang dengan cara bertahap – berjumlah lebih Kurang 150 hektar.
Menanggapi adanya berita praktek jual beli lahan yang di duga di lakukan oleh oknum penghulu Sintong Induk, pihak Kecamatan mengaku belum mengetahui dan dengan segera akan menelusuri kebenaran berita yang sudah tersebar dengan mengecek kembali pemberkasan surat surat tanah di kantor kepenghuluan yang bersangkutan yang saat ini hangat menjadi perbincangan Publik.
“Nanti kita cek pak. Selanjutnya masalah ini akan kita bicarakan kembali dengan pak Sekda Rokan Hilir. tandas Camat setempat Ramlan saat di konfirmasi Sumatratimes.com Sabtu (10/03).
Sebagaimana diketahui Tahun 2013, Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan terbaru yang mengatur mengenai Pedoman Perizinan Perkebunan yaitu melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Dalam peraturan tersebut Perkebunan diberikan pengertian sebagai segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta menajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
Dalam peraturan tersebut juga dibeikan pengertian bahwa Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan. Usaha budi daya tanaman perkebunan merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi. Selanjutnya Usaha industri pengolahan hasil perkebunan merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya hasil perkebunan untuk memperoleh nilai tambah.
Dalam peraturan terbaru ini, setiap pelaku usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan. Izin usaha dalam bidang perkebunan terdiri dari:
- Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan;
- Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan
- Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah izin tertulis dari pejabat yag berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B)
Batasan luasan tanah tertentu yang diwajbikan untuk mendapatkan IUP-B adalah yang dengan luas lebih dari 25 hektar, sedangkan untuk yang luasnya kurang dari luas tersebut akan dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota.
Untuk usaha budidaya tanaman kelapa sawit dengan luas 1.000 hektar atau lebih, teh dengan luas 240 hektar atau lebih dan tersebut dengan luas 2.000 hektar atau lebih wajib terintegrasi dalam hubungan dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan, sehingga diwajibkan memiliki IUP. Batas paling luas pemberian IUP-B untuk 1 (satu) perusahaan atau kelompok perusahaan perkebunan adalah:
Tanaman | Batas Paling Luas (ha) | |
Kelapa | 40.000 | |
Karet | 20.000 | |
Kopi | 10.000 | |
Kakao | 10.000 | |
Jambu mete | 10.000 | |
Lada | 1.000 | |
Cengkeh | 1.000 | |
Kapas | 20.000 |
Tata cara permohonan izin
Persyaratan dokumen IUP-B:
No. | Dokumen | Keterangan |
1. | Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan; | |
2. | NPWP | |
3. | Surat Izin Tempat Usaha | |
4. | Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP-B yang diterbitkan oleh bupati/walikota; | |
5. | Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan | |
6. | Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, | |
7. | Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah; | |
8. | Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan | |
9. | Pernyataan kesanggupan:
1). memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT); 2). memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 3). memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan 4). melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan; |
|
10. | Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 |
Kewajiban Perusahaan Perkebunan
Dalam peraturan ini juga diatur mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Izin Usaha Perkebunan, yaitu:
- memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
- menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari;
- memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem pengendalian organisme pengganggu tanaman;
- menerapkan AMDAL, atau UPL dan UKL sesuai peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan peta digital lokasi IUP-B atau IUP skala 1:100.00 atau 1;50.000 (cetak dan elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Direktorat Jenderal yang membidangi perkebunan dan Badan Informasi Geospasial;
- memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan pembangunan kebun masyarakat diselesaikan paling lama dalam waktu 3 tahun;
- melakukan kemitraan dengan Pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar;
- melaporkan perkembangan Usaha Perkebunan kepada pemberi izin secara berkala seiap 6 bulan sekali dengan tembusan kepada:
- Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal dan gubernur apabila izin diterbitkan oleh bupati/walikota;
- Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal dan bupati/walikota apabila izin diterbitkan oleh gubernur.
Larangan-Larangan yang diatur dalam Permentan No. 98 Tahun 2013
Terdapar beberapa larangan yang diatur dalam peraturan terbaru ini, adapun larangan-larangan tersebut meliuputi antara lain Larangan untuk:
- Memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan;
- Menggunakan bahan penolong untuk pengolahan;
- Mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain;
- Mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsument;
- Menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian
Kita tidak mengetahui apakah semua prosedur di atas telah ditempuh oleh Marlin Sitanggang dengan Yayasannya. Audit lengkap tentang berbagai persyaratan yang ada adalah suatu kemutlakan. (Tim Sumatratimes.com)