Sumatratimes.com.Rokanhilir – Merasa di tipu, Awi Kota Pinang (Medan) akan Laporkan Aparat Desa Labuhan Tangga Hilir ke penegak Hukum. Pasalnya aparat desa menjual lahan bermasalah ke pada Awi dan 15 orang rekan rekannya.
Kronologis Kejadian,pada tahun 2013 yang lalu Awi di tawarkan oleh Sejumlah Aparat Desa Labuhan Tangga Hilir yang terdiri dari Mantan Penghulu Inisial Ji,Mantan Dusun Inisial Tn,Kepala Rukun Warga (RW) dusun sepakat Inisial Am,ketua RT Inisial Tn ,bekerja sama dengan orang kepercayaan Awi Inisial Re di duga menjual lahan dengan luas ratusan hektar atas nama Kelompok masyarakat.
Selama dalam Proses transaksi Jual beli yang di lakukan oleh kedua pihak di kota Pinang atau di Bagan Sinembah Pihak penjual (Aparat desa setempat) tidak ada masalah selanjutnya permasalahan timbul ke permukaan dan akhirnya Pihak Awi cs mendapati Tanah ternyata di kawasan Hutan Produksi Milik PT Diamond Timber Raya dengan surat yang asal usul tanahnya tumpang tindih.
“ Ga tau saya bang,saya juga lagi mau masalahkan mereka (Aparat desa cs – red) Mainkan Bang,biar gak kebiasaan menipu lagi,Aku setuju biar semua kelihatan busuk mereka.ujar Awi saat di konfirmasi Sumatratimes.com Rabu (21/03)
Menurut Mantan DPRD Labusel ini,sampai saat ini pihaknya belum pernah mengerjakan lahan yang du belinya dengan harga kisaran 2,5 miliyar dengan pembayaran beberapa kali dan mengklarifikasi bahwa lahan tersebut bukan lah lahan pribadinya sendiri melainkan di beli bersama perkongsian 15 0rang rekanan dia.
“Justru aku pengen rame bang,aku ga punya dana bang,aku senang kali kalau abang mainkan (terbitkan ke media),ajar bang biar mampus mereka bang,Tandasnya melalui via telepon seraya berharap keadilan penegak hukum dengan sigap menanggapi keluhannya dan memproses aparat Desa setempat yang di duga berniat jahat karena secara niat dan berencana telah menjual lahan Negara ke pihak pemodal.
Pada ketentuan Pidana dalam UU Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 (1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
sedangkan aparat desa yang di maksud hingga berita ini terbit belum dapat di konfirmasi maupun di temui oleh awak media tetapi pihak ada pihak lain yang mengkalin bahwa seluruh transaksi di lahan Hutan Produksi tersebut di larang
” Ga boleh itu,kalau Awi ga buat Laporan nanti dia yang bermasalah tandas Perpanjangan Tangan PT Diamond Timber Raya Ferdinant tegas..(R1)