• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Agustus 19, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Jalan Santai Berhadiah

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Jalan Santai Berhadiah

    Polsek Sinaboi Galakkan Program Kapolda Riau melalui Tanam Pohon Bakau

    Polsek Sinaboi Galakkan Program Kapolda Riau melalui Tanam Pohon Bakau

    Upacara Peringatan HUT RI ke 81 di Kantor Kecamatan Sinaboi Berjalan Lancar dan Sukses

    Upacara Peringatan HUT RI ke 81 di Kantor Kecamatan Sinaboi Berjalan Lancar dan Sukses

    Polsek Sinaboi Sukses Laksanakan Upacara Detik-detik Proklamasi HUT RI ke 81

    Polsek Sinaboi Sukses Laksanakan Upacara Detik-detik Proklamasi HUT RI ke 81

    Personel Polsek Sinaboi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

    Personel Polsek Sinaboi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

    Kecamatan Sinaboi Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Karnaval

    Kecamatan Sinaboi Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Karnaval

    Polsek Sinaboi Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Dumai

    Polsek Sinaboi Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Dumai

    Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Polsek Sinaboi Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan 

    Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Polsek Sinaboi Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan 

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Program Green Policing Lewat Aksi Tanam Pohon

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Program Green Policing Lewat Aksi Tanam Pohon

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Jalan Santai Berhadiah

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Jalan Santai Berhadiah

    Polsek Sinaboi Galakkan Program Kapolda Riau melalui Tanam Pohon Bakau

    Polsek Sinaboi Galakkan Program Kapolda Riau melalui Tanam Pohon Bakau

    Upacara Peringatan HUT RI ke 81 di Kantor Kecamatan Sinaboi Berjalan Lancar dan Sukses

    Upacara Peringatan HUT RI ke 81 di Kantor Kecamatan Sinaboi Berjalan Lancar dan Sukses

    Polsek Sinaboi Sukses Laksanakan Upacara Detik-detik Proklamasi HUT RI ke 81

    Polsek Sinaboi Sukses Laksanakan Upacara Detik-detik Proklamasi HUT RI ke 81

    Personel Polsek Sinaboi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

    Personel Polsek Sinaboi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

    Kecamatan Sinaboi Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Karnaval

    Kecamatan Sinaboi Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Karnaval

    Polsek Sinaboi Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Dumai

    Polsek Sinaboi Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Dumai

    Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Polsek Sinaboi Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan 

    Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Polsek Sinaboi Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan 

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Program Green Policing Lewat Aksi Tanam Pohon

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Program Green Policing Lewat Aksi Tanam Pohon

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Merasa Di Tipu,Awi Kota Pinang akan Laporkan Aparat Desa ke penegak Hukum.

21 Maret 2018
in Berita Utama, Dumai, Hukum Kriminal
Merasa Di Tipu,Awi Kota Pinang akan Laporkan Aparat Desa ke penegak Hukum.

Hutan Produksi di alih Pungsikan menjadi Tanaman Sawit

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.com.Rokanhilir – Merasa di tipu, Awi  Kota Pinang (Medan) akan Laporkan Aparat Desa Labuhan Tangga Hilir ke penegak Hukum. Pasalnya aparat desa menjual lahan bermasalah ke pada Awi dan 15 orang  rekan rekannya.

Kronologis Kejadian,pada tahun 2013 yang lalu Awi di tawarkan oleh Sejumlah Aparat Desa Labuhan Tangga Hilir yang terdiri dari Mantan Penghulu Inisial Ji,Mantan Dusun Inisial Tn,Kepala Rukun Warga (RW) dusun sepakat Inisial Am,ketua RT  Inisial Tn ,bekerja sama dengan orang kepercayaan Awi Inisial Re di duga menjual  lahan dengan luas ratusan hektar  atas nama Kelompok masyarakat.

Selama dalam Proses transaksi Jual beli yang di lakukan oleh kedua pihak di kota Pinang atau di Bagan Sinembah Pihak penjual (Aparat desa setempat) tidak ada masalah selanjutnya permasalahan timbul ke permukaan dan akhirnya Pihak Awi cs mendapati Tanah ternyata di kawasan Hutan Produksi Milik PT Diamond Timber Raya dengan surat yang asal usul tanahnya  tumpang tindih.

“ Ga tau saya bang,saya juga lagi mau masalahkan mereka (Aparat desa cs – red) Mainkan Bang,biar gak kebiasaan menipu lagi,Aku setuju biar semua kelihatan busuk mereka.ujar  Awi saat di konfirmasi Sumatratimes.com Rabu (21/03)

Menurut Mantan DPRD Labusel ini,sampai saat ini pihaknya belum pernah mengerjakan lahan yang du belinya dengan harga kisaran 2,5 miliyar dengan pembayaran beberapa kali dan mengklarifikasi bahwa lahan tersebut bukan lah lahan pribadinya sendiri melainkan di beli bersama perkongsian 15 0rang rekanan dia.

“Justru aku pengen rame bang,aku ga punya dana bang,aku senang kali kalau abang mainkan (terbitkan ke media),ajar bang biar mampus mereka bang,Tandasnya melalui via telepon seraya berharap keadilan penegak hukum dengan sigap menanggapi keluhannya dan memproses aparat Desa setempat yang di duga berniat jahat karena secara niat dan berencana telah menjual lahan Negara ke pihak pemodal.

Pada ketentuan Pidana dalam UU Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999  (1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat

(1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat

(3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

sedangkan aparat desa yang di maksud hingga berita ini terbit belum dapat di konfirmasi maupun di temui oleh awak media tetapi pihak ada pihak lain yang mengkalin bahwa seluruh transaksi di lahan Hutan Produksi tersebut di larang

” Ga boleh itu,kalau Awi ga buat Laporan nanti dia yang bermasalah tandas Perpanjangan Tangan PT Diamond Timber Raya Ferdinant tegas..(R1)

 

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.