Sumatratimes.com.Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut akan dijadwalkan pada pekan ini,” sebut Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Senin (05/3/2018).
Dikatakan Gidion, kedua tersangka adalah EM dan SB. Inisial EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau sedangkan SB merupakan rekanan SB. M
“Keterangan kedua tersangka ini nantinya untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya diberitakan, proyek Pipa Transmisi PE 100 DN 500 MM yang menelan anggaran sebesar Rp3.415.618.000 pada tahun 2013 ini, ditengarai bermasalah lantaran tak sesuai spesifikasi.
Terkuaknya dugaan tipikor dalam proyek ini berawal saat sejumlah pekerja masih terlihat mengerjakan proyek ini di awal Januari 2014. Padahal, pekerjaan itu harusnya selesai pada 16 Desember 2013.
Dalam pengerjaan proyek ini pun diduga amburadul. Pipa sepanjang dua kilometer terlihat membujur di sebelah kanan sepanjang jalan dari arah Tembilahan – Sungai Salak itu, tampak seperti ular raksasa yang menghalangi jalan masuk rumah penduduk.
Padahal, pipa tersebut harus ditanam ke dalam tanah sedalam 1 meter lebih. Sementara pihak PDAM sebagai pihak yang akan menggunakan penggunaan pipa menolak untuk menggunakannya.
Temuan ini membuat sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ramai-ramai melaporkan ke penegak hukum.
Selain ke Polda Riau, temuan ini juga dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Satu diantaranya adalah LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) yang turut mengirimkan nama-nama pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan ini.
Selain Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KUA) saat menjadi Kepala Dinas PU, IMD juga melaporkan Direktur PT Panatori Raja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edi Mufti BE, Sabar Stevanus Simalango dan mantan Kadis PU Riau SF Hariyanto.
Dirincikan, sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB), pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 harus memiliki volume kedalaman sepanjang 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerocok.
Total galiannya seharusnya sedalam dua meter. Namun, kenyataan di lapangan ternyata berbeda. Justru pipa tersebut timbul ke permukaan.
Selain itu, pemenang proyek pun diduga kuat tak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal.
Anehnya, meski telat menyelesaikan, dalam laporannya IMD menduga Kadis PU Muhammad ketika itu justru menandatangani Berita Acara serah terima pertama pekerjaan alias Provisional Hand Over (PHO).
“Kami pun sangat kesulitan menelusuri keberadaan PT Panatori Raja itu yang alamatnya disebutkan di Medan,” ungkap Direktur IMD Raja Adnan, Rabu lalu.
Untuk kepastian hukum yang berkeadilan, Adnan meminta jika memang kepolisian yang menyelidiki harus bertindak profesional.
Jika memang kuat dugaan tindak pidana yang disertai bukti, pintanya, Polda Riau harus segera menaikkan ke tahap penyidikan dan menjerat pelaku yang harus bertanggung jawab.
Namun jika tak cukup bukti, lanjutnya, Polisi sebaiknya segera mengeluarkan penghentian penyelidikan. Ia berharap, kepolisian tidak ragu, meskipun para terduga pelaku masih menjadi pejabat atau kini menjadi Wakil Kepala Daerah seperti Muhammad.
“Jangan Wakil Bupati atau Wabup, Gubernur sekalipun harus ditindak jika korupsi. Kita tunggu keberanian kepolisian mengungkap ini,” pungkas Adnan. (daus)