Pekanbaru – Ketua Pusako FH UIR Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH mengapresiasi langkah KPK untuk memasukkan penyuapan disektor swasta menjadi perbuatan ini.
Karena memang sektor swasta merupakan salah satu isu hukum terkait tindak pidana lingkungan yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.
“Kita (Pusako FH UIR) meminta kepada KPK untuk menyeret pihak – pihak korporasi nakal yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan.
Demikian dikatakan Ketua Pusako FH UIR pada Sumatratimes.com usai acara Diskusi Publik yang di hadiri langsung oleh Wakil KPK Alexander Marwata dalam Mengupas masalah Korupsi di sektor Sumber Daya Alam ( SDA) dan Urgensi Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Aula UIR Pekanbaru, Kamis (24/01 2019)
Ketua Fusako FH UIR ini memberi dukungan suapaya KPK jangan ragu untuk masuk disektor korupsi di bidang lingkungan hidup karena UU TIPIKOR sudah memungkinkan KPK untuk masuk ke sektor tersebut melalui Pasal 2 UU TIPIKOR.
Selanjutnya, kata Ketua PUSAKO FH UIR yang menjadi pembicara diskusi publik dengan tema ” korupsi disektor SDA dan Urgensi perubahan UU TIPIKOR” mengatakan bahwa KPK juga sebaiknya memeriksa dinas terkait pemberi izin apakah telah melaksanakan pengawasan yang benar atau tidak.
“Jika dinas terkait tidak melaksanakan pengawasan sehingga lingkungan hidup dirugikan oleh korporasi maka dinas tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pungkasnya. (DR. MUHAMMAD NURUL HUDA, SH. MH).