BAGANSIAPIAPI- Dalam upaya Mengawasi pelaksanaan pemilu , pelaksanaan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden serta Pemilihan legislatif Tahun 2019 Kejaksaan Negeri Rokan Hilir membentuk sebuah Posko Pemilu.
Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Rohil, Farkhan Junaedi SH selaku ketua Tim Posko Pemilu Kejari Rohil, Jumat (1/3/2019). Posko dibentuk pada 24 Februari 2018.
Dalam Posko Tersebut dibentuk sebuah Tim yang bertugas mebgawasi sejak Tahapan sampai berlangsungnya pelaksanaan Pemilihan Umum hingga selesai perhitungan suara.
Posko Pemilu yang dubentuk kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang berada di Kantor Kejari Rohil, areal perkantoram Batu Enam.
Dalam posko tersebut terbentuk sebuah tim yang diketuai oleh Kasi Intel Farhan Joenaidi ,SH ,MH
“Posko dibentuk Berdasarkan intruksi Kejaksaan Agung yang dibuat diseluruh Instetusi Kejaksaan Daerah , Posko Pemilu dikejari Rohil dibentuk pada tanggal 24 Januari 2019 atas dasar Keputusan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaos Wijaksono SH,MH,” kata Farkhan.
Farkhan Menyebutkan adapun tugas dan Fungsi posko Pemilu Hanya bersifat mengawasi berjalannya hingga berlangsungnya tahapan pemilu nanti
Tim juga melakukan Koordinasi seperti KPU ,Bawaslu ,terkait Dan menerima dan temuan Laporan yang diterima dari Masyarakat .
” Tim posko pemilu hanya melakukan pemantauan dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Legislatif ditahun 2019 ini kemudian membuat pelaporan terkait penyelengaraan pemilu mulai dari tahapan tahapan seandainya ada kejadian dan berkoordinasi dengan panwaslu kabupaten Rokan Hilir , ” urai Farkhan.
Saat ini posko pengawasan pemilu hanya berfokus kepada peserta pemilu yang melakukan Kampanye diharapkan peserta pemilu melakukan sesuai dengan Juknis yang tertera dalam peraturan KPU.(R2).