BAGANSIAPIAPI- Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir menggelar Pencanangan Zona Integritas juga sekaligus dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama antara Kepala Kantor Pertanahan Rokan Hilir dengan Kapolres Rokan Hilir, Kajari Rokan Hilir dan Dandim 0321/Rohil tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Rokan Hilir.
“Hal ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018 dan Kesepakatan Bersama antara Kakanwil BPN Prov. Riau dengan Danrem 031/Wirabima Nomor : 28/SKB-14/I/2018 – Nomor : B/19/I/2018 tanggal 5 Januari 2018,” kata Kepala Kantor Pertanahan Rohil, HM Rocky Soenoko SH M.Si, Kamis (14/3/2019) usai acara di Kantor BPN Rohil, Batu Enam.
Keputusan Bersama tersebut menjadi payung hukum bagi Babinsa dan Babinkamtibmas dalam percepatan kegiatan PTSL selaku pengumpulan data yuridis.
Dalam kesempatan tadi juga ada penyerahan Sertipikat Atas nama Pemkab Rohil sebanyak 38 persil disampaikan secara simbolis dan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Raya Al Ihsan di Bagansiapiapi.
Sertifikat Masjid Raya langsung diterima Ketua Umum Masjid Raya Drs H Surya Arfan M.Si yang diwakilkan oleh Ketua Harian HM Zen M.Si.
“Kita secara bertahap akan mendata semua aset pemkab Rohil untuk diserahkan sertifikatnya dan ini bentuk komitmen kami untuk menuntaskan aset-aset yang ada agar memiliki sertifikat.” tandasnya. (R2)