PEKANBARU– Mahkamah Agung menghukum Anggota DPRD Provinsi Riau Siswaja Mulyadi alias Aseng satu tahun penjara dalam kasus pidana kehutanan karena pembukaan kebun kelapa sawit di area hutan tanpa izin pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya berdampak pada eksekusi lahan seluas 453 hektare.
Namun hal itu tak menyurutkan niat Aseng maju kembali di Pileg 17 April mendatang dari Partai Gerindra nomor urut dua (2) meski kini statusnya mantan terpidana.
Siswaja Mulyadi alias Aseng dinyatakan bersalah seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. MA memutuskan Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan. Karenanya Siswaja Mulyadi dipidana penjara satu tahun dan denda Rp1 miliar.
Dalam putusan MA dijelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Atas putusan MA tersebut, lanjutnya, Kejari Rohil sudah mengeksekusi terpidana Aseng pada 11 November 2016. Aseng sempat dititipkan di Rutan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi, dan anehnya saat itu dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Kasus ini bermula saat Aseng membuka lahan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung. Politikus Partai Gerindra itu ternyata membuka lahan tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, majelis hakim menyatakan putusan lepas (Ontslag van alle rechtsvervolging). Artinya, Aseng lepas segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Atas putusan Onslag itu Kejari Rohil langsung mengajukan kasasi, dan putusan kasasi terdakwa dihukum satu tahun penjara denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Kini Aseng kembali dihadapkan dengan penyitaan lahan miliknya.
Awalnya sempat mengugat Kejari Rohil atas penyitaan yang dilakulan namun dicabut dan kembali mengajukan gugatan. Tidak diketahui persis apa alasannya gugat cabut ini namun yang jelas kuat dugaan bahwa agar memperlambat agar hasil kebun sawit bisa tetap dinikmati karena sampai sekarang nol masuk ke khas negara. (R2)








