
BAGANSIAPIAPI– Harapan masyarakat Rohil akan Pelabuhan Internasional tampaknya pupus, diduga selain tak selesai tepat waktu dan adanya isu roboh pihak kontraktor dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga sangat jarang ngantor. Bahkan hingga awal April meski sudah diserahterimakan tapi belum bisa dinimkati oleh masyarakat.
Tak hanya itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasetyo Tito dari Kementrian Perhubungan (Kemnehub) juga membuat janji-janji palsu kepada pihak Kejari Rohil dengan tidak megindahkan surat dari pihak kejaksaan.
Sampai saat ini areal sekeliling Pelabuhan di areal Batu Enam masih digembok, entah takut dilihat pekerjaan tak sesuai bestek atau memamg sengaja ditutup-tutupi. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi M.Syafrizal jarang berada di kantor.
Proyek lanjutan pembangunan pelabuhan internasional di Bagansiapiapi Kabupaten Rohil Provinsi Riau tahun 2018 senilai Rp20,7 Miliar lebih dana APBN, menuai isu perbincangan antar warga setempat. Pasalnya, pelataran jembatan pelabuhan diduga mengalami turun kontruksi.
Dalam hal ini, media WAWASANRIAU.com ingin membuktikan langsung kebenaran isu yang berkembang. Namun sangat disayangkan lokasi yang dimaksud tertutup dengan pagar seng dan dikunci gembok sehingga terkesan tertutup dan belum bisa dilihat langsung secara dekat.
Lebih dalam ditelusuri dengan jarak pandang dari luar pagar, memang terlihat bodi pelataran jembatan pelabuhan yang bermedian dengan di cat warna kuning hitam tampak melengkung. (seperti poto terlampir).
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah isu yang mengatakan pelataran itu turun adalah seperti apa yang terlihat awak media saat melakukan investigasi dilokasi kegiatan, Selasa (02/04/2019) kemaren.
Sampai berita ini diterbitkan pihak pengawasan proyek pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi yang dikerjakan oleh PT MULTI KARYA PRATAMA dan Pihak Konsultan Pegawas PT REFENA KEMBAR ANUGRAH, tahun 2018. belum dapat ditemui guna keterangan lebih lanjut.
Terkait keterlambatan hingga akhir tahun lalu seharusnya rekanan membayar denda namun sebagai pengawal TP4D tidak mengetahui apakah denda dibayarkan atau tidak karena sulitnya melakukan koordinasi.
Ketua Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Rohil, Farkhan Junaedi SH menyebutkan, pembangunan pelabuhan Bagansiapi-api melebihi tahun anggaran sehingga kontraknya ditambah waktu selama 50 hari harus selesai. Karena melebihi tahun anggaran, maka kontrak kerja kena denda 1/1000 dari nilai kontrak kerja.
Jika dihitung sejak akhir Desember selama 50 hari maka sudah harus selesai pada akhir Februari lalu. Namun pihak Kejaksaan juga tdak mengetahui sebagai pendamping apakah denda dibayarkan oleh rekanan dan selesai pengerjannha pada akhir Februari atau malah lebih karena tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kejaksaan.
“Pada Desember lalu pekerjaan yang harusnya selesai hingga 31 Desember 2018 sesuai waktu yang ditentukan pada kontrak kerja, ternyata kurang lebih 20 persen lagi belum selesai dikerjakan. Jelas progresnya tidak tuntas,” kata Farkhan.
Farkhan memaparkan, bahwa sesungguhnya dalam pengamanan dan pengawalan pembangunan itu TP4D telah berulang kali melakukan kunjungan, dan terus memberikan peringatan kepada PPK selaku pelaksana bahwa waktu kerja sudah akan berakhir. Maka seharusnya putus kontrak, namun tidak memungkinkan. Maka dalam masa perpanjangan waktu yang diberikan kontraktor bisa kena denda, jika pekerjaan terlambat karena kesalahan penyedia sebagaimana dimaksud diatur dalam perpres 54 tahun 2010 yang diubah dengan perpres 70/2012, pasal 120.
“Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 ayat (1), penyedia barang atau jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan penyedia barang dan jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak aatau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan,” sebut Farkhan.
Sementara itu, apabila PPK memperpanjang kontrak kerja maka perlu dilakukan adendum kontrak. Yang diadendum ada dua hal, yaitu masa pelaksanaan pekerjaan dan masa kontrak. Lebih lanjut dikatakannya, jika sampai waktu 50 hari tambahan tidak juga selesai, maka PPK sudah bisa putus kontrak. Namun tidak mungkin kegiatan tersebut dilakukan putus kontrak. Tapi, putus kontrak bukanlah solusi, kan tidak mungkin buka lelang lagi. Maka pekerjaan itu harus diselesaikan dengan konsekuensi kontraktor harus kena denda.
“Sebagai TP4D, kami sudah warning PPK pekerjaan. Untuk persoalan tidak selesainya pekerjaan adalah kewenangan PPK. Bahkan sejak awal TP4D Kejari Rohil mewanti-wanti agar kegiatan itu bisa diselesaikan akhir tahun 2018, ternyata tidak bisa diselesaikan,” tuturnya.
Bahkan karena tidak adanya itikad baik PPK dan KPA melakukan koordinasi pihak Kejaksaan berencana memutuskan surat pendampingan untuk proyek tersebut. Apalagi surat sudah dua kali dilayangkan tapi tidak ada balasan sampai saat ini.
Kepala KSOP setiap kali dikonfirmasi selalu mengatakan tidak berada ditempat dan mengklaim sudah menyerahterimakan Pelabuhan Tersebut. (R2)








