**Jadwal Pendaftaran, Rincian Formasi, Tenaga Prioritas, Info BKN
JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan rencana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2019.
Rencana penerimaan CPNS dan PPPK 2019 juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Komjen Pol (Purnawirawan) H Syafruddin.
Sebagai mana di kutip dari kompas.com, dan tribun.com, Menpan RB, Komjen Pol Pur Syafruddin, usai Musrembangnas di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019, menyampaikan rencana penerimaan CPNS dan PPPK pada Oktober 2019.
“Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019,” ujarnya kepada wartawan.
Saat ditanya kapan jadwal pendaftaran CPNS dilakukan, Syafruddin mengatakan kemungkinan pada Oktober 2019.
Namun demikian, mantan Wakapolri itu menuturkan, rekrutmem CPNS akan tetap mengutamakan untuk para guru honorer.
Syafruddin juga mengungkapkan akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
254.173 Lowongan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ada sekitar 254.173 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Besaran kebutuhan atau lowongan telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional Tahun Anggaran 2019.
Adapun, rincian besaran dalam Kepmen PANRB Nomor 12 Tahun 2019 dibagi dua, yakni untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk pemerintah pusat, terdapat dua bagian kuota pengisian pegawai ASN tahun 2019, yaitu untuk CPNS dan PPPK yang diisi oleh eks-THK II dan honorer sebanyak 23.212.
Kemudian untuk CPNS dibagi menjadi dua lagi, yaitu yang diisi oleh formasi pelamar umum sebanyak 17.519 dan yang diisi dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694. Sehingga jika ditotal alokasi formasi CPNS 2019 untuk pemerintah pusat sebesar 46.425.
Untuk pemerintah daerah juga terdapat 2 bagian kuota formasi untuk pengisian ASN tahun 2019, yaitu untuk CPNS dan PPPK yang diisi oleh eks-THK II dan honorer.
Besaran alokasi formasi CPNS dibagi dua, yang diisi pelamar umum sebanyak 62.249 dan CPNS yang diisi dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75 orang.
Jadi total formasi menjadi 62.324. Sementara, alokasi untuk PPPK yang diisi eks-THK II dan honorer sebanyak 145.424. Jumlah alokasi untuk pemerintah daerah secara keseluruhan menjadi 207.748.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Syafruddin, Kamis, 9 Mei 2019 lalu, menyebut rekrutmen CPNS tahun ini tetap mengutamakan guru honorer.
Siapkan Dokumen
Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat untuk menyiapkan dokumen CPNS dan PPPK 2019.
Jika merujuk penerimaan CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.
Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018 tersebut, berikut dokumen yang wajib anda siapkan.
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Ijazah dan daftar nilai yang telah dilegalisir.
- Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
- Materai Rp 6.000.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi ijazah/STTB.
- Fotokopi ijazah SD.
- Fotokopi ijazah SLTP.
- Fotokopi ijazah SLTA.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu. (Redaksi/st2)